BI: Bank Dilarang Beri Cash Back!

BI: Bank Dilarang Beri Cash Back!

- detikFinance
Rabu, 11 Mei 2011 12:37 WIB
BI: Bank Dilarang Beri Cash Back!
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang bank untuk memberikan cash back berupa dana segar di muka ketika nasabah menempatkan dananya di bank. Cash back dilarang karena dapat menjadi moral hazard yang dapat disalahgunakan oknum pegawai bank ataupun pihak nasabah ketika menempatkan dana.

"Cash back berupa dana segar itu memang dilarang sebenarnya. Bank tidak boleh memberikan dana segar kembali ketika nasabah menempatkan dananya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad ketika ditemui disela acara IBEX 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (11/5/2011).

Menurut Muliaman, ketika nasabah mendapatkan cash back nantinya pasti masuk kepada komponen perhitungan suku bunga. Oleh karena itu, lanjut Muliaman nasabah bisa tidak dijamin LPS ketika melebihi suku bunga penjaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BI memang mengimbau kepada bank jangan memberikan cash back kan nanti masuk penghitungan komponen suku bunga. Nah nasabah harus mengerti hal ini," ungkap Muliaman.

Ditempat yang sama, Kepala LPS Firdaus Djaelani mengatakan cash back bisa menyebabkan moral hazard kepada nasabah, karena bisa digunakan oleh oknum pegawai bank maupun nasabah untuk 'kongkalikong'.

"Nanti ada oknum sendiri bisa di bank bisa di nasabah yang memanfaatkan cash back untuk kepentingan pribadi. Padahal cash back masuk perhitungan komponen suku bunga jadi bisa moral hazard," ternag Firdaus.

Menurut Firdaus pihaknya akan memantau secara ketat dengan BI dalam pemberian cash back ini. "Nanti nasabah jadi bisa tidak dijamin. Kita pantau ketat," terangnya.

Pemberian cash back sempat menghangat ketika Bank IFI dilikuidasi dan ternyata sebagian nasabah tidak diberi pengembalian dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena menerima cash back yang merupakan komponen bunga.

Pemberian cash bank kembali menghangat setelah mencuatnya kasus pembobolan yang baru-baru ini menyeret PT Bank Mega Tbk, dimana kepala cabang Bank Mega diduga mengiming-imingi cash back sebesar Rp 405 juta terhadap dua pejabat Pemkab Batubara, bila mengalokasikan dana APBD Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads