BI Persilakan Pemegang Saham BDB Gugat ke PTUN

BI Persilakan Pemegang Saham BDB Gugat ke PTUN

- detikFinance
Rabu, 16 Jun 2004 16:37 WIB
Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution mempersilakan pemegang saham Bank Dagang Bali (BDB) mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait likuidasi bank tersebut. Namun, upaya tersebut dinilai sia-sia dan hanya membuang-buang uang."Silakan saja, itu kan justru dia habis waktu dan duit dan hasilnya apa? tukas Anwar saat ditemui di gedung BI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2004).Anwar menjelaskan, pihak BDB bersalah karena dulu pemilik bank tersebut sudah membuat pernyataan pada saat membeli negotiable certificate of deposit (NCD) pada beberapa bank, di antaranya Bank NISP."Namun ternyata NCD itu dipakai anaknya (pemilik BDB) sebagai agunan kredit pada perusahaan-perusahaan yang tidak tahu apakah milik anaknya sendiri atau keluarga. Itu kan namanya berbohong," tukas pria yang akan segera mengakhiri jabatannya ini.Sebelumnya, Senin (14/6/2004) lalu, pemegang saham BDB mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jakarta atas putusan BI melikuidasi bank tersebut. Selain itu, gugatan perlawanan juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) beberapa waktu lalu, pemegang saham BDB menolak keputusan likuidasi. Menurut juru bicara pemegang saham BDB, Dodi Suhartono, BI seharusnya tidak melakukan likuidasi dengan alasan BDB tidak memenuhi persyaratan likuiditas sesuai ketentuan.Alasan tersebut, menurut dia, tidak bisa diterima pemegang saham karena perusahaan masih berusaha melakukan tagihan kepada empat bank sebesar Rp 1,22 triliun yakni Bank CIC Rp 112 miliar, Bank Eksekutif Rp 50 miliar, Bank NISP Rp 152 miliar dan Bank Asiatic Rp 908 miliar. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads