"Bapepam telah mengingatkan kembali kepada Bakrie Life," ungkap Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dalam keterangannya kepada detikFinance, Kamis (12/5/2011).
Bapepam-LK mendesak manajemen asuransi milik grup Bakrie untuk menuntaskan kewajiban kepada nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum membayarkan kewajiban kepada nasabah, Timoer meyakinkan komitmen penyelesaian dari pemegang saham masih tetap ada. Hanya saja pihaknya belum bisa memberikan kepastian waktunya.
"Tetapi kapannya memang kami belum tahu persisnya namun saya terus mem-followup karena sudah komitmen dan perintah pemegang saham," jelasnya.
Seperti diketahui, Bakrie Life baru membayarkan kembali tunggakan kepada nasabah Diamond Investa. Namun Bakrie Life hanya membayar bunga tertunggak pada periode Juli 2010 hingga Februari 2011 dengan jumlah Rp 17 miliar. Cicilan dana pokok nasabah yang belum dibayar dijanjikan akan dilunasi pada akhir April 2011.
Sampai dengan kini, perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terancam dicabut izin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk ke dalam perusahaan yang bermodal di bawah Rp 40 miliar, dan sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.
(wep/ang)











































