BI Selesaikan Aturan Private Banking Juni 2011

BI Selesaikan Aturan Private Banking Juni 2011

- detikFinance
Minggu, 15 Mei 2011 14:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) optimistis dapat menyelesaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai layanan wealth management pada Juni 2011. Peraturan tersebut akan mengatur secara tuntas mengenai priority banking dan private banking yang belakangan bermasalah.

"Kami akan menetapkan standar pengertian antara keduanya. Priority banking itu hanya merupakan layanan (service) yang lebih kepada nasabah prioritas. Sedangkan private banking atau wealth management itu sekaligus berisi pengaturan tentang produk-produk investasi di luar perbankan seperti reksa dana, asuransi, dan saham," ujar Plt Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johanysah di Jakarta, Minggu (16/5/2011).

Difi mengungkapkan, BI nantinya tidak akan membatasi secara nilai rupiah antara priority banking dengan private banking atau wealth management. Menurutnya, selama ini pembatasan pengertian keduanya tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbankan membutuhkan acuan peraturan karena ketika datang ke bank Indonesia, mereka selalu menanyakan peraturan apa yang dilanggar," kata Difi.

Menurut Difi, di negara-negara maju, pembatasan bahkan telah dilakukan antara bank komersial dengan bank investasi. Hal ini, lanjut Difi mengatur secara terperinci mengenai Standar Operating Precedurr (SOP) yang digunakan bank nantinya.

Sebelumnya, Bank Indonesia membekukan sementara akusisi nasabah baru pada layanan wealth management di 23 bank yang memiliki layanan tersebut. Beberapa perbankan yang merasa telah memiliki SOP yang sesuai, meminta agar suspensi bisa dibuka sebelum satu bulan.

BI Cecar SOP Pemimpin Cabang di Bank Mega Jababeka

Terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah di PT Bank Mega Tbk, BI akan fokus mencecar penerapan SOP di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jababeka.
 
"Kewenangan pemimpin cabang Bank Mega Jababeka itu. Apakah ada SOP di situ karena jumlah transaksi yang diterima besar. Lazimnya itu kewenangan kantor cabang dibatasi," ujar Difi.
 
Di KCP Jababeka tersebut, Bank Mega dua kali "kecolongan", dimana PT Elnusa Tbk kehilangan dana mencapai Rp111 miliar, disusul dengan pembobolan dana Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara sebesar Rp80 miliar.
 
Elnusa sendiri telah mengirimkan surat somasi kepada Bank Mega terkait dengan pembobolan dananya, yang direspon oleh pihak Bank Mega dengan menyerahkan ke jalur hukum.
 
"Itu hak Elnusa dan Bank mega akan menyerahkan sepenuhnya ke jalur hukum," kata Sekretaris Korporasi Bank Mega Gatot Arismunandar dalam pesan singkatnya kepada wartawan kemarin.

Sementara itu dihubungi secara terpisah Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan audit dana di Bank Mega akan segera diselesaikan.

"Kami selesai audit Bank Mega Jumat depan," kata Yunus dalam pesan singkatnya kepada detikFinance.


(dru/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads