Demikian hasil pembahasan RUU Mata Uang antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2011).
"Keputusan di pasal 42 ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana dimaksud di pasal 5 mulai berlaku dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014," tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan jika hanya BI yang menandatangani mata uang rupiah maka pemerintah belum bisa menyetujui RUU Mata Uang tersebut.
Dikatakan Agus, karena uang kertas itu dimiliki oleh RI sebagai lambang kedaulatan serta memakai lambang Garuda Pancasila juga.
"Maka kalau terjadi apa-apa itu kan black stock-nya di pemerintah makanya harus ada tandatangan pemerintah," tuturnya.
Agus Marto sebelumnya juga mengatakan, tanda tangan menkeu di uang kertas rupiah penting agar masyarakat semakin percaya diri memegang uang karena berarti ada jaminan dari pemerintah.
Selain itu, dalam rapat di DPR tersebut juga dibahas mengenai redenominasi rupiah.
Anggota Komisi XI Nusron Wahid mengatakan, redenominasi rupiah tak akan dimasukkan dalam RUU Mata Uang.
"Redenominasi diatur dalam UU sendiri. Dan selama UU belum dibuat, tidak boleh ada redenominasi," jelas Nusron.
(dnl/qom)











































