Nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life resah setelah perusahaan asuransi itu melakukan emutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. Nasabah khawatir pengembalian dana mereka akan terhambat dengan PHK tersebut.
"Karyawan (PHK) urusan Bakrie Life. Jangan sampai di Bakrie Life tidak ada karyawan. Kalau sama sekali tidak ada yang urus kita susah. Hubungan kita kan juga sama manajemen dan karyawan," kata salah satu nasabah Bakrie Life, Yoseph kepada detikFinance, Kamis (19/5/20110.
Ia mengatakan, kekhawatiran nasabah akan memuncak jika sama sekali tidak ada karyawan yang bekerja di Bakrie Life. Namun menurut informasi yang dihimpun nasabah, masih ada beberapa karyawan yang mengurusi nasabah Diamond Investa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Bakrie Life telah melakukan PHK secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang.
"Bakrie Life melakukan PHK sepihak kepada para karyawannya dengan iming-iming pembayaran uang pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima dengan suatu surat utang (MSN)," ujar Redynal Saat, kuasa hukum dari Forum karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) kepada detikFinance, Kamis (19/5/2011).
Redynal mewakili 17 karyawan Bakrie Life mulai dari level staf hingga vice president (VP) akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Rabu (18/5/2011) kemarin. Para karyawan tersebut memiliki masa kerja 5 hingga 20 tahun di Bakrie Life.
(ang/qom)











































