Hal ini disampaikan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
"Minggu lalu kita sudah panggil mereka. Mereka harus komitmen apa yang telah dijanjikan. Jangan berdalih menunda pembayaran karena uang belum terkumpul seluruhnya," jelas Isa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam pun sudah melakukan berbagai upaya agar manajemen segera membayar cicilan dana yang di-deadline Maret 2011. "Kami perhatikan kepentingan nasabah. Kalau dicabut, nggak ada temen-temen (nasabah) yang kejar-kejar. Tidak hanya mendesak saja," paparnya.
Seperti diketahui, sesuai surat kesepakatan bersama (SKB), manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.
Pembayaran 25% dilakukan pada 2010, dicicil empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga di 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen.
Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%).
Cicilan dana pokok baru dibayarkan dua kali yakni Maret 2010 dan Juni 2010. Cicilan pokok pada September 2010 belum dibayarkan berikut bunga dari Juli 2010 sampai November 2010.
Sehingga Bakrie Life masih mempunyai sisa utang kurang lebih senilai Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa yang menginvestasikan dananya di atas Rp 200 juta.
Sampai kini, perusahaan asuransi milik Bakrie Grup tersebut terancam dicabut izin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk kedalam perusahaan yang bermodal dibawah Rp 40 miliar dimana sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.
(wep/qom)











































