Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan, dalam aturan baru tersebut, BI ingin agar manajemen perbankan memberikan pengawasan lebih terhadap layanan private banking tersebut.
"Aturan private banking sedang kita garap. Intinya pelayanan nasabah melalui gerbang private banking memerlukan perhatian yang lebih memadai dari manajemen bank karena banyak aktivitas dan produk finansial yang ditawarkan kepada nasabah melalui fasilitas tersebut," tutur Muliaman kepada detikFinance, Sabtu (21/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang selama ini perlu ditambahkan adalah persyaratan prudential minimum apa yang perlu disiapkan bank untuk mendukung bisnis private banking itu. Sekarang gap itu akan kita isi," jelas Muliaman.
Persyaratan prudential itu, salah satunya adalah SOP standar yang akan diatur jelas dengan dukungan SDM yang memadai.
(dnl/dnl)










































