Belajar dari Kasus Malinda, Private Banking Diperketat

Belajar dari Kasus Malinda, Private Banking Diperketat

- detikFinance
Sabtu, 21 Mei 2011 17:26 WIB
Belajar dari Kasus Malinda, Private Banking Diperketat
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok aturan baru soal layanan private banking. Aturan baru ini akan memperketat pengawasan layanan untuk nasabah kaya sehingga kasus Malinda Dee tak terulang.

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan, dalam aturan baru tersebut, BI ingin agar manajemen perbankan memberikan pengawasan lebih terhadap layanan private banking tersebut.

"Aturan private banking sedang kita garap. Intinya pelayanan nasabah melalui gerbang private banking memerlukan perhatian yang lebih memadai dari manajemen bank karena banyak aktivitas dan produk finansial yang ditawarkan kepada nasabah melalui fasilitas tersebut," tutur Muliaman kepada detikFinance, Sabtu (21/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muliaman mengatakan, BI ingin kasus pembobolan nasabah private banking tak terjadi lagi. Karena itu dalam aturan baru ini akan ditekankan pentingnya manajemen risiko di private banking sehingga tidak menimbulkan masalah bagi perbankan.

"Yang selama ini perlu ditambahkan adalah persyaratan prudential minimum apa yang perlu disiapkan bank untuk mendukung bisnis private banking itu. Sekarang gap itu akan kita isi," jelas Muliaman.

Persyaratan prudential itu, salah satunya adalah SOP standar yang akan diatur jelas dengan dukungan SDM yang memadai.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads