Menurut Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta, berkembangnya pemasaran produk asuransi kerugian melalui perbankan, karena pola kerja yang lebih jelas seperti tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 12/35/DPNP tentang Bank dan Produk Bancassurance.
Dalam surat edaran ini, pelaku industri asuransi memiliki pemahaman penerapan manajemen risiko pada bank, yang melakukan kerja sama pemasaran dengan perusahaan asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dalam awal penerapan surat edaran di awal tahun terdapat reaksi penolakan dari beberapa pelaku usaha. Namun seiring dengan komunikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh regulator, maka terjadi kesepahaman. Bahkan terjadi pertumbuhan layanan bancassurance dalam beberapa bulan ke belakang.
"Malah ada permohonan kerja sama baru untuk bank asuransi. SE BI ini kan bank-bank membuat risk management yang lebih baik, kerja sama pemasaran produk asuransi. Antara bank dan asuransi dapat saling melengkapi. Untuk kebutuhan proteksi dan bersifat jangka panjang, dilayani asuransi. Ini sesuatu yang berbeda. Asuransi bukan kompetisi, kalau gitu (bersaing) bank nggak mau jual kan," tutupnya.
Seperti diketahui SE BI No. 12/35/DPNP terbit di 23 Desember 2010. Dimana SE BI ini mengatur menyempurnakan dari Surat Edaran Bank Indonesia sebelumnya, No. 6/43/DPNP di 7 Oktober 2004 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance). Tujuan secara umum sebagai berikut:
- Meningkatnya pemasaran produk asuransi melalui aktivitas kerjasama pemasaran antara perusahaan asuransi dengan Bank (bancassurance)
- Mendukung perkembangan pasar keuangan
- Meningkatkan penerapan Manajemen Risiko oleh Bank
- Melindungi kepentingan Nasabah
- Harmonisasi dengan ketentuan Bapepam-LK
(wep/hen)











































