Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa, Gontor Ryantori Aziz mengatakan, Bapepam tidak bisa menentukan mana yang benar, karena keputusan ada di tangan Kepolisian.
"Kita tunggu hasil Puslabfor kepolisian yang punya datanya. Elnusa dan Bank Mega masih dalam keyakinan masing-masing. Belum tertutup kemungkinan perdamaian di antara mereka. Hakim juga berusaha melakukan beberapa hal untuk selesaikan masalah tersebut," tutur Gontor di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (23/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami sudah panggil auditor dan akuntan mereka untuk memberikan laporan," imbuh Gontor.
Dia menjelaskan, pembobolan dana ini dilakukan oleh oknum Bank Mega dan Elnusa. "Jadi tak bisa disalahkan institusinya. BI juga terus berkoordinasi dengan kami. Sampai belum ada keputusan dari kepolisian, kami masih dalam sikap menunggu," kata Gontor.
Besok Selasa (24/5/2011), Bapepam dan Bank Indonesia (BI) akan dipanggil oleh DPR untuk menjelaskan masalah soal Elnusa dan Bank Mega.
Seperti diketahui, manajemen Bank Mega dan Elnusa Jumat lalu menghadap Bapepam. Sebagai pengawas, Bapepam menginginkan keterangan dari masing-masing perseroan tentang duduk perkara kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega, termasuk dari Elnusa yang kini tercatat sebagai perusahaan publik.
Menurut Gontor, Bapepam-LK merasa perlu mencari info lebih jauh untuk memastikan dana ELSA ditempatkan di mana.
Deposito On Call adalah penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak bank.
Berbeda dengan deposito pada umumnya, Deposito on Call memungkinkan nasabah melakukan pencairan dana setiap saat setelah dana tersebut mengendap dalam beberapa waktu di bank.
Elnusa juga baru saja melayangkan gugatan perdata melawan Bank Mega dalam perkara pembobolan rekening deposito berjangka. Elnusa meminta Bank Mega mengembalikan dana Rp 111 miliar. Sebab, Bank Mega dianggap telah melanggar pasar 1265 KUH Perdata yakni perbuatan melawan hukum.
Dalam surat gugatan no 284/PTD/2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan Elnusa memiliki bukti-bukti sah atas penempatan deposito berjangka di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka Cikarang.
(dnl/qom)











































