Komisi XI DPR Ancam Batasi Kantor Cabang Bank Asing

Komisi XI DPR Ancam Batasi Kantor Cabang Bank Asing

- detikFinance
Senin, 23 Mei 2011 17:48 WIB
Komisi XI DPR Ancam Batasi Kantor Cabang Bank Asing
Jakarta - DPR melalui Komisi XI DPR akan mengagendakan rapat pembahasan mengenai asas resiprokal (kesetaraan) terkait pembukaan kantor cabang bank asing di dalam negeri dan kantor cabang bank lokal di luar negeri. DPR mengancam jika bank lokal mengalami kesulitan membuka cabang di sebuah negara, maka bank dari negara itu tak akan diperbolehkan buka cabang di Indonesia.

"Masa kita tidak boleh masuk ke luar negeri. Kan bisa saja dia beralasan, kalau gitu ditetapkan saja asing tidak boleh masuk kan diurus oleh BI bisa," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Menurutnya aturan resiprokal akan dijadikan agenda sendiri dengan BI. Sehingga dapat kejelasan tegas terkait 'jajahan' asing di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan kita atur terkait pembukaan kantor cabang bank asing baru dan bank yang dibeli dengan asing itu pun juga termasuk, jadi tinggal dikategorikan dan klafisikasi, kalau pun itu pemilik bank asing dan dari bank lama, nah itu tinggal akan dibahas," tuturnya.

Lebih jauh Politisi Partai Golkar ini mengusulkan dibentuknya sebuah Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan negara-negara lain mengenai ekspansi jasa keuangan khususnya bank.

"Walau sudah ada sejak lama kita membahas seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang susah buka cabang. Dan kenapa bank asing bisa. Nah, asing nya itu siapa? Apakah India, Malaysia, Singapura, AS nanti dilihat jadi mungkin kita melihat peta penguasaan asing dalam konteks dari perbankan nasional," jelasnya.

"Nantinya akan menjadi MRA, kalau kita mau mengendalikan perbankan nasional kita, ya harus ada yang dikorbankan seperti itu," imbuh Harry.

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan BI akan mengatur lebih jauh mengenai bank yang dimiliki oleh asing di Indonesia. Pasalnya peranan bank asing di Indonesia ternyata berdampak besar terhadap stabilitas keuangan lokal.

"Iya itu diatur dalam pemerintah, dari BI kajian kepada pemerintah yaitu mengurangi kepemilikan asing. Ada pemikiran mendasar terutama pasca krisis global terutama peran lembaga besar seperti kantor cabang bank asing, karena akan punya dampak terhadap stabilitas keuangan lokal," ujar Muliaman.

Menurutnya, inisiatif tersebut didasari juga oleh beberapa negara di bawah G20. Muliaman menegaskan kepemlikan asing dan kantor cabang bank asing di setiap negara menjadi isu besar terhadap stabilitas keuangan sebuah negara.

"Bisa menjadi isu besar ini, jadi ada perhatian khusus terhadap istilahnya global SID (Sistem Informasi Debitur) yang memiliki cabang di mana-mana, dan tentu saja ini masih berkembang dan secara global belum putus jadi saya pikir masih menerima masukan dari beberapa pelaku dan pengamat," paparnya.

Lebih jauh Muliaman mengatakan, kepemilikan asing di sebuah bank diatur lebih jauh dan diarahkan kepada kontribusi bagi pembangunan sebuah negara yang menjadi 'jajahan' asing dalam berinvestasi.

"Agar semua ini ditujukan bagaimanan mereka (asing) memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional. Saya kira begitu, kalau tidak bisa memberikan kontribusi maka akan ditindaklanjuti," pungkasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads