BI Merasa 'Dianaktirikan' Soal RUU Mata Uang

BI Merasa 'Dianaktirikan' Soal RUU Mata Uang

- detikFinance
Selasa, 24 Mei 2011 07:47 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapan kekecewaannya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang).

BI sebagai bank sentral yang berwenang mengurusi pencetakan, peredaran hingga penghancuran mata uang mengetahui seluruh implikasi dan substansi dari mata uang malah tak diajak rembukan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan dalam pembahasan RUU Mata Uang bank sentral sama sekali tidak diminta masukan serta analisis terkait pembentukan undang-undang yang dinilai penting bagi hajat hidup orang banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank sentral sebagai otoritas moneter yang berwenang mengurusi mata uang dari percetakan hingga peredaran sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan RUU Mata Uang ini," ujarnya ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin Malam (23/5/2011).

Menurut Budi, sebagai bank sentral yang selama ini mengetahui banyak seluk beluk mengenai mata uang sudah seharusnya dimintakan pendapat serta substansi hingga implikasi dalam pembentukan RUU tersebut. Dikatakan Budi, konsep yang diajukan DPR melalui Komisi XI dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan ke pemerintah berbeda jauh antara periode yang lalu dengan saat ini.

"RUU Mata Uang konsep DPR periode terdahulu (2004-2009) itu sangat berbeda dengan periode saat ini. Dimana yang terdahulu itu hanya mengumpulkan pasal yang tercecer di undang-undang BI maupun undang-undang lain terkait masalah mata uang. BI hanya menambahkan poin dimana harus ada efek jera terhadap pemalsu mata uang rupiah," katanya.

"Tetapi konsep saat ini menyimpang jauh dimana masalah yang tidak perlu justru dimasukkan. Contohnya seperti masalah penandatanganan mata uang rupiah dimana pemerintah melalui Menteri Keuangan ikut menandatanganinya," imbuh Budi.

Dikatakan Budi, justru ketika Menteri Keuangan menandatangani rupiah maka akan berimplikasi luas. Bukan hanya masalah simbol, Budi menambahkan ketika Menteri Keuangan ikut menandatangani rupiah maka kedudukan pemerintah dalam hal ini terlibat dan ikut bertanggung jawab mengenai kebijakan moneter.

"Padahal secara Undang-Undang Dasar 1945 pun pemerintah mengurusi fiskal dan Bank Indonesia mengurusi moneter. Fungsi bank sentral paling kuno itu sirkulasi mata uang, kok dicampuri ya berarti bukan bank sentral lagi kecuali kalau BI kembali dibawah pemerintah. Kita yang menjalankan dan hubungan moneter justru tidak diajak bicara kan aneh," papar Budi.

Seperti diketahui, hari ini Selasa (24/5/2011) Komisi XI DPR mengagendakan untuk mengesahkan RUU Mata Uang untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. Sebagian besar fraksi sepakat mengenai poin-poin substansi dari undang-undang mata uang, dimana salah satu poinnya adalah Menteri Keuangan ikut menandatangani rupiah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis sebelumnya mengatakan, 6 fraksi sudah setuju menteri keuangan akan ikut tanda tangan dalam uang kertas rupiah. Selama ini, uang kertas rupiah hanya ditandatangani oleh jajaran Dewan Gubernur BI.

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo juga menilai tanda tangan menkeu di uang kertas rupiah penting agar masyarakat semakin percaya diri memegang uang karena berarti ada jaminan dari pemerintah.



(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads