Dari mata uang di 184 negara, sebanyak 119 negara mata uangnya hanya ditandatangani oleh Gubernur Bank Sentralnya. Sementara 32 negara atau 17 persen, mata uangnya ditandatangani oleh pejabat bank sentral dan pejabat Kementerian Keuangan.
"Berdasarkan data dari 184 negara diketahui bahwa mata uang pada sebagian besar negara ditandatangani hanya oleh pejabat bank sentral yaitu sebanyak 119 negara atau mencapai 65% sedangkan 32 negara atau 17%-nya yang ditandatangani secara bersama antara pejabat BI dan pejabat Kementerian Keuangan," ujar Deputi Gubernur BI, S Budi Rochadi ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin Malam (23/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan yang tergolong ke 32 negara tadi dimana antara pejabat BI dan pejabat Kemenkeu itu antara lain Brasil, Australia, Thailand dan Srilangka. Nah sisanya itu ada yang hanya pejabat bank sentral dan pejabat lainnya, hanya pejabat kementerian keuangan saja, dan hanya pejabat kementerian keuangan dan pejabat lainnya," ungkap Budi
Ia menegaskan, ketika bank sentral yang berdiri secara independen tidak berada dibawah Kementerian Keuangan maka hanya pejabat bank sentral yang berwenang menandatanganinya.
Menurut Budi, pada dasarnya memang bank sentral selaku otoritas moneter yang mengendalikan dan mengatur peredaran mata uang yang memiliki wewenang untuk tanda tangan. Selain itu, lanjut Budi, uang sama seperti utang atau surat utang sekalipun, dan dapat dikatakan sebuah bank notes yang merupakan tanggung jawab penuh dari bank sentral.
"Penerbitan uang itu kewajiban moneter dari Bank Indonesia, begitu tandatangan dia (Kemenkeu) kena kewajiban moneter, jadi kalau ini dilakukan harus sadar ada pengakuan utang seperti yang ada di neraca BI. Ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum, karena ini bukan sekedar tandatangan biasa. Begitu Menteri Keuangan menandatangani ada konsekuensi pengakuan utang dan mengakibatkan ketidakpastian di kalangan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dalam pembahasan RUU Mata Uang menginginkan untuk turut serta dalam penandatanganan mata uang rupiah. Ia menilai tanda tangan menkeu di uang kertas rupiah penting agar masyarakat semakin percaya diri memegang uang karena berarti ada jaminan dari pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis sebelumnya mengatakan, 6 fraksi sudah setuju menteri keuangan akan ikut tanda tangan dalam uang kertas rupiah. Selama ini, uang kertas rupiah hanya ditandatangani oleh jajaran Dewan Gubernur BI.
Lebih jauh Budi mengatakan, apabila masyarakat dirugikan akan adanya UU Mata Uang nantinya maka bisa saja UU ini diajukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pengujian undang-undang (judicial review).
"Bisa saja BI atau masyarakat nanti mengajukan judicial review, karena ada masyarakat yang dirugikan karena tidak ada kepastian hukum," ujarnya.
"Atau saya yang akan melakukan judicial review dimana saya juga termasuk bagian dari rakyat disini mengingat implikasi yang begitu besar. Ini bukan masalah wewenang yang dibatasi ataupun masalah lain hanya karena hukum dan menyalahi UUD 1945," imbuh Budi.
Β
(dru/qom)











































