BPK Ingin RUU Keuangan Negara Direvisi
Jumat, 18 Jun 2004 15:48 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghendaki adanya revisi materi RUU Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Alasannya, materi RUU tersebut belum memberi porsi kewenangan bagi BPK untuk mengaudit perusahaan negara yang sudah go public."Soal revisi ya kita berdoa, itu terserah DPR karena prosesnya masih di sana," kata Ketua BPK, Satrio Budihardjo Joedono, saat ditemui di kantornya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/6/2004).Menurut Billy, panggilan akrabnya, pembatasan BPK untuk mengaudit perusahaan negara identik dengan pembatasan hak publik untuk mengetahui hasil audit perusahaan negara. "Kita sudah sampaikan hal itu ke Menkeu dan DPR karena ada kesalahan menyangkut pembatasan itu," imbuhnya.Dicontohkan, kasus Indofarma sebagai perusahaan yang sudah go public saat ini tidak bisa lagi diaudit oleh BPK. Padahal, dulu saat diaudit BPK tidak terjadi hal-hal yang kontroversial, termasuk munculnya dugaan korupsi oleh jajaran direksi.Ketika disinggung apakah BPK bisa mengaudit Indofarma seandainya DPR meminta padahal UU dimaksud belum diputuskan, Billy menyatakan hal itu sulit dilakukan BPK."Umpamanya DPR minta kita audit, kita akan terbentur dengan UU tentang pasar modal, persero dan BUMN yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan negara itu diaudit oleh kantor akuntan publik. Jadi terserah DPR dan pemerintah, kita tunggu permintaan DPR," tegasnya.
(ani/)











































