Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis mengatakan hukuman terberat kepada terdakwa pemalsuan dan pengedaran uang rupiah yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman yang terberat yakni penjara seumur hidup. Dalam hal ini terbukti mengedarkan dan mencetak uang palsu," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal di dalam mata uang tersebut tercantum simbol negara yang nilainya lebih tinggi dibanding dengan pemalsuan dokumen biasa," paparnya.
Lebih jauh Harry mengatakan, dengan adanya UU Mata Uang ini segala aturan dan bentuk penggunaan mata uang rupiah akan diatur dengan seksama.
Seperti diketahui, pembahasan RUU Mata Uang antara pemerintah dan DPR-RI sempat alot diantaranya karena sejumlah fraksi ternyata masih berbeda pendapat soal tanda tangan mata uang rupiah.
Perdebatan soal pihak yang menandatangani mata uang akhirnya disepakati. Mulai 17 Agustus 2014, tak hanya Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menandatangani uang kertas, namun Menteri Keuangan juga ikut membubuhkan tandatangannya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan jika hanya BI yang menandatangani mata uang rupiah maka pemerintah belum bisa menyetujui RUU Mata Uang tersebut.
(dru/hen)











































