Pemalsu Uang Dapat Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Pemalsu Uang Dapat Ancaman Hukuman Seumur Hidup

- detikFinance
Selasa, 24 Mei 2011 18:34 WIB
Pemalsu Uang Dapat Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang) akan segera diselesaikan di tingkat Komisi untuk dibawa ke paripurna. Pasal yang salah satunya telah disetujui oleh pemerintah dan masing-masing fraksi yakni mengenai pemalsuan dan pengedaran mata uang rupiah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis mengatakan hukuman terberat kepada terdakwa pemalsuan dan pengedaran uang rupiah yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman yang terberat yakni penjara seumur hidup. Dalam hal ini terbukti mengedarkan dan mencetak uang palsu," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harry, sebelum adanya UU Mata Uang penanganan uang palsu memang belum diatur dengan terperinci dan tegas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga pemalsuan mata uang rupiah masih disamakan dengan pemalsuan dokumen biasa.

"Padahal di dalam mata uang tersebut tercantum simbol negara yang nilainya lebih tinggi dibanding dengan pemalsuan dokumen biasa," paparnya.

Lebih jauh Harry mengatakan, dengan adanya UU Mata Uang ini segala aturan dan bentuk penggunaan mata uang rupiah akan diatur dengan seksama.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Mata Uang antara pemerintah dan DPR-RI sempat alot diantaranya karena sejumlah fraksi ternyata masih berbeda pendapat soal tanda tangan mata uang rupiah.

Perdebatan soal pihak yang menandatangani mata uang akhirnya disepakati. Mulai 17 Agustus 2014, tak hanya Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menandatangani uang kertas, namun Menteri Keuangan juga ikut membubuhkan tandatangannya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan jika hanya BI yang menandatangani mata uang rupiah maka pemerintah belum bisa menyetujui RUU Mata Uang tersebut.


(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads