"Seluruh fraksi dan pemerintah telah menyampaikan pendapat mininya. Seluruh fraksi menyetujui untuk dibawa kepada tingkat selanjutnya dan kemudian dibawa kepada tingkat paripurna," ujar Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis dalam Rapat Akhir Pembahasan RUU Mata Uang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Dalam pandangan mini fraksi yang masing-masing dibacakan oleh perwakilan fraksi memang seluruhnya tidak berkeberatan Menteri Keuangan ikut menandatangani mata uang. Juru Bicara Fraksi Demokrat Sri Muhibah mengawali pembacaan mengenai pandangan mini fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edison Butaubun Juru Bicara Fraksi Golkar juga berpandangan kebijakan BI tetap dipertahankan di yakni dalam otoritas moneter. "Namun perlu dicermati kewajiban penggunaan mata uang rupiah adalah mutlak di wilayah NKRI serta ketentuan pidana yang tegas dalam memalsu mata uang menganggu stabilitas rakyat," kata Edison.
"Mata uang sebagai simbol negara yang ditandatangani oleh wakil pemerintah dan BI memperkuat hal tersebut. Fraksi Golkar menerima dan menyetujui RUU Mata Uang untuk dibawa kepada tingkat selanjutnya," imbuh Edison.
Juru Bicara dari Fraksi PDIP Dolfi OVP mengungkapkan perlu ditekankan kutipan mengenai penandatangan agar mudah mengawasinya. "Ada bagian UU yang akan berlaku kemudian maka akan dikutip lagi, kutipan ini untuk memudahkan mengawasinya. Adapun Pasal 5 ayat 1 dan penjelasan yakni penandatanganan pihak kemenkeu dan gubernur BI. Ini berlaku 17 Agustus 2014," tuturnya.
"PDIP menyetujui RUU Mata Uang untuk dibawa kepada tingkatan selanjutnya dan kemudian akan dibawa kepada paripurna untuk disahkan," ungkapnya.
Fraksi lain seperti PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura juga berpendapat sama dimana menyetujui dibawanya RUU Mata Uang ke tingkat II dan disahkan di paripurna DPR.
Ditempat yang sama Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyampaikan kegembiraannya terkait disahkannya RUU Mata Uang di Komisi XI. Termasuk menyambut baik penandatangan yang akan dilakukan dirinya pada 17 Agustus 2014.
"Alhamdulillah, mengucapkan terima kasih banyak menyepakati RUU Mata Uang untuk dibawa ke sidang paripurna," jelasnya.
"Setelah dilakukan pembahasan RUU Mata Uang akhirnya tercapai kesepakatan bersama.termasuk penandatanganan mata uang rupiah pada 17 Agustus 2014 oleh pemerintah dalam hal ini menteri keuangan karena mata uang yang merupakan alat pembayaran yang sah legal tender dan simbol negara," tukasnya.
(dru/dnl)











































