Bank Mega Siap Jalani Hukuman BI

Bank Mega Siap Jalani Hukuman BI

- detikFinance
Selasa, 24 Mei 2011 21:23 WIB
Bank Mega Siap Jalani Hukuman BI
Jakarta - PT Bank Mega Tbk siap menjalankan sanksi yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) terkait dengan kasus pembobolan dana nasabahnya yaitu PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara, Sumut.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar kepada detikFinance, Selasa (24/5/2011).

"Bank Mega menghormati sanksi yang dikenakan Bank Indonesia karena hal tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia," jelas Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, sanksi penghentian pembukaan kantor cabang Bank Mega selama satu tahun tidak bakal mengganggu bisnis perseroan. Karena Bank Mega masih bisa tetap melayani nasabahnya melalui kantor cabangnya yang saat ini berjumlah 313 cabang.

"Secara internal Bank Mega senantiasa berupaya meningkatkan praktik kerja yang baik, memastikan terjadinya proses kontrol dan pengawasan yang memadai serta melaksanakan prinsip kehati-hatian perbankan secara konsisten," tutur Gatot.

Sementara soal penghentian sementara produk deposit on call (DOC) menurut Gatot tak akan mengganggu bisnis perseroan. "Karena produk tersebut (deposit on call)bukan merupakan produk utama Bank Mega dan kontribusinya juga sangat kecil bagi keseluruhan dana pihak ketiga Bank Mega," kata Gatot.

Seperti diketahui, BI telah memberikan sejumlah sanksi kepada Bank Mega terkait pembobolan dana nasabahnya yang jumlahnya Rp 191 miliar.

Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar.

Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Belum lama kasus terjadi, Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

Kejaksaan Agung telah menangkap 2 tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan, masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya diketahui pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega Jababeka. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad beberapa waktu lalu.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads