Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, redenominasi ini akan dimasukkan dalam UU tersendiri dan Gubernur BI Darmin Nasution menyetujui hal tersebut.
"Masalah redenominasi akan diatur dalam UU tersendiri. Adapun kalau BI ada yang tidak sepakat, itu tidak mengikat karena saya sudah dapat konfirmasi dari Gubernur BI bahwa semua itu sudah setuju," ujar Agus ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanda tangan pemerintah juga memastikan bahwa uang yang beredar itu kredibilitas dan keabsahannyan dan likuiditasnya dijamin pemerintah. Kalau terkait biaya untuk mencetak itu ditanggung BI,"pungkasnya.
Seperti diketahui, bank sentral mengagendakan proses redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang akan berlangsung selama 10 tahun.
Adapun tahapan redenominasi yakni
- 2011-2012 : Sosialisasi
- 2013-2015 : Masa Transisi
- 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
- 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
(nia/dnl)











































