Redenominasi Tersingkirkan dari RUU Mata Uang

Redenominasi Tersingkirkan dari RUU Mata Uang

- detikFinance
Selasa, 24 Mei 2011 21:33 WIB
Redenominasi Tersingkirkan dari RUU Mata Uang
Jakarta - Redenominasi rupiah dipastikan tak akan masuk ke dalam RUU Mata Uang sesuai kesepakatan antara Menteri Keuangan, DPR, dan Bank Indonesia (BI). Dengan begitu, maka rencana redenominasi ini makin tak jelas.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, redenominasi ini akan dimasukkan dalam UU tersendiri dan Gubernur BI Darmin Nasution menyetujui hal tersebut.

"Masalah redenominasi akan diatur dalam UU tersendiri. Adapun kalau BI ada yang tidak sepakat, itu tidak mengikat karena saya sudah dapat konfirmasi dari Gubernur BI bahwa semua itu sudah setuju," ujar Agus ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menegaskan keterlibatan Menteri Keuangan dalam penandatanganan di uang kertas akan diatur dalam RUU Mata Uang baru. Ini adalah sebagai bentuk kredibilitas dan keabsahan mata uang.

"Tanda tangan pemerintah juga memastikan bahwa uang yang beredar itu kredibilitas dan keabsahannyan dan likuiditasnya dijamin pemerintah. Kalau terkait biaya untuk mencetak itu ditanggung BI,"pungkasnya.

Seperti diketahui, bank sentral mengagendakan proses redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang akan berlangsung selama 10 tahun.

Adapun tahapan redenominasi yakni

  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
Β 

(nia/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads