Pejabat Bank Harus Tanggung Jawab Penuh Soal Pembobolan

Pejabat Bank Harus Tanggung Jawab Penuh Soal Pembobolan

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 25 Mei 2011 11:16 WIB
Pejabat Bank Harus Tanggung Jawab Penuh Soal Pembobolan
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pejabat eksekutif alias top management harus ikut terlibat secara aktif dalam menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah. Pejabat tersebut bertanggung jawab penuh terhadap fraud atau penyimpangan.

"Kita minta operating procedure internal di tiap-tiap bank, manajemen risiko kita minta bahwa bank ini top manajemen harus concern dan ikut terlibat," ujar Direktur Direktorat Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI Wimboh Santoso dalam Seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Grand Indonesia Kempinski, Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Menurut Wimboh, aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003, pasal 7 ayat 3, dimana manajemen atau direksi itu bertanggung jawab penuh terhadap bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada fraud itu berarti ada operational risk. Nah, nanti BI akan melihat sejauh mana kelalaian manajemen," ungkapnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, kontrol internal yang mencukupi memang sangat diperlukan, adapun terbagi dalam dua hal.

"Pertama, build in control, jadi saling cek and ricek. Kedua, Internal audit yang harus dilakukan, jadi harus cek internal audit yang harus selalu jalan," katanya.

"Ini harus ada di perbankan, tapi itu nggak cukup. Nah, kalau ada fraud pasti itu ada kolusi, ini bisa dipelajari. Karena pertahanan pertama itu ada di internal control perbankan sendiri," imbuh Wimboh.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads