"Kita minta operating procedure internal di tiap-tiap bank, manajemen risiko kita minta bahwa bank ini top manajemen harus concern dan ikut terlibat," ujar Direktur Direktorat Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI Wimboh Santoso dalam Seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Grand Indonesia Kempinski, Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Menurut Wimboh, aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003, pasal 7 ayat 3, dimana manajemen atau direksi itu bertanggung jawab penuh terhadap bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Ia menjelaskan, kontrol internal yang mencukupi memang sangat diperlukan, adapun terbagi dalam dua hal.
"Pertama, build in control, jadi saling cek and ricek. Kedua, Internal audit yang harus dilakukan, jadi harus cek internal audit yang harus selalu jalan," katanya.
"Ini harus ada di perbankan, tapi itu nggak cukup. Nah, kalau ada fraud pasti itu ada kolusi, ini bisa dipelajari. Karena pertahanan pertama itu ada di internal control perbankan sendiri," imbuh Wimboh.
(dru/ang)











































