BI Siapkan Pedoman 'Anti Bobol' Untuk Bank

BI Siapkan Pedoman 'Anti Bobol' Untuk Bank

- detikFinance
Rabu, 25 Mei 2011 15:58 WIB
BI Siapkan Pedoman Anti Bobol Untuk Bank
Jakarta - Bank Indonesia (BI) segera menyusun pengaturan Pedoman Penyusunan Strategi Anti Fraud (pembobolan) yang harus diterapkan dalam sistem pengendalian internal bank. Hal ini dilakukan khusus untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penyimpangan operasional di perbankan.

"BI akan menyusun pengaturan Pedoman Penyusunan Strategi Anti Fraud yang harus diterapkan dalam sistem pengendalian internal bank. Pedoman anti fraud tersebut harus mencakup 4 tahapan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad dalam rapat dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Dijelaskan Muliaman, keempat tahap tersebut yakni pertama preventif yang mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip know your employee.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, tahap deteksi termasuk whistleblowing system, fraud data, dan pelaporannya.

Ketiga, tahap investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi.

Dan keempat yakni tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai asesmen dan appetite risiko fraud yang terjadi di bank.

"Selanjutnya, dengan semakin terintegrasinya sistem keuangan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan yang melibatkan bank dan lembaga keuangan nonbank, Bank Indonesia akan meningkatkan koordinasi dan menyelenggarakan pemeriksaan bersama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan nonbank dan lembaga penjamin simpanan," papar Muliaman.

Lebih jauh Muliaman mengatakan BI juga akan melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), mengeluarkan aturan baru yang mengatur aktivitas layanan nasabah prima termasuk wealth management, dan menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan alih daya (outsourcing) pada bank umum.

Dalam aturan mengenai layanan prima akan dijelaskan definisi dari produk dan kegiatan private banking, perizinan, prinsip kehati-hatian dalam operasional, manajemen risiko dan tata kelola dengan penekanan pada aspek perlindungan nasabah dan anti pencucian uang.

"Sementara itu, dengan tetap mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan mengenai penggunaan tenaga outsourcing akan dikeluarkan," jelasnya.

"Yang antara lain menekankan larangan atas penyerahan pekerjaan pokok pada alur kegiatan utama bank dan alur kegiatan pendukung usaha bank kepada pihak ke tiga kecuali berisiko rendah dan tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi serta tidak mencakup pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank," imbuh Muliaman.

Menurutnya, bank juga harus mewajibkan penyerahan pekerjaan dilakukan dengan perjanjian tertulis dan mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan penyerahan pekerjaan alih daya (outsourcing).

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads