"Resiprokal akan berlaku, salah satunya kami akan mengarahkan kantor cabang bank asing agar menjadi perusahaan yang berbadan hukum Indonesia," jelas Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Namun, sambung Muliaman, penerapannya sendiri masih perlu waktu untuk mengkaji, melihat, dan mempelajari dari negara lain agar tidak terjadi kekeliruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik perbankan di luar negeri banyak yang mengharuskan bank asing yang mau masuk ke wilayahnya untuk mendirikan anak usaha (subsidiary) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
"Selain mengarahkan kantor cabang bank asing menjadi perusahaan berbadan hukum Indonesia, BI juga akan menerapkan strategi yang fokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan penciptaan lapangan kerja," kata Muliaman.
Terkait dengan azas resiprokal tersebut, beberapa bank nasional mengaku sangat kesulitan untuk membuka cabang di luar negeri akibat peraturan tersebut, sehingga membuat proses pembukaan kantor cabang di luar negeri menjadi berlarut-larut.
"Kita minta BI menerapkan asas resiprokal (kesetaraan) bagi bank asing yang mau buka cabang di Indonesia. Karena kami mengalami hambatan untuk membuka cabang di luar negeri," ujar Ketua Himpunan Bank-Bank Negara Gatot M Suwondo beberapa waktu lalu.
(dru/dnl)











































