Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih 'deadlock', Pansus akan menyerahkan draf OJK kepada Pimpinan DPR untuk dikembalikan kepada pemerintah.
"Kalau sampai 10 Juni 2011 tidak ada kepastian atau tidak ada titik temu, kita akan menyerahkan masalah ini kepada pimpinan DPR untuk mengembalikannya kepada pemerintah. Kita sudah capek ini sama Menkeu yang sekarang ini," ujar Ketua Tim Pansus OJK, Nusron Wahid ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu Malam (25/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dikembalikan kepada pemerintah draf OJK, ya kita nanti ajukan amandemen pasal 34 UU BI," kata Dia.
Dalam Undang No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, pada pasal 34 ayat 2 disebutkan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen harus terbentuk tahun 2010.
Namun, dalam UU BI tersebut ada celah yang masih memungkinkan pembentukan OJK molor, yakni pasal 35 UU BI tersebut yang menyebutkan selama lembaga pengawasan yang dimaksud dalam pasal 34 tersebut belum ada, maka pengawasan perbankan tetap di BI.
"Jadi harus diamandemen di pasal 34 nya. Agar ada kejelasan pengawasan perbankan oleh siapa," terangnya.
DPR Tawarkan Konsep Susunan Dewan Komisioner Baru
Pada kesempatan yang sama Nusron mengungkapkan, Pansus menawarkan konsep baru kepada pemerintah terkait anggota Dewan Komisioner OJK yang selama ini membuat 'deadlock'
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo sebelumnya 'ngotot' menempatkan 2 orang sebagai ex-officio dari Kementerian Keuangan dan 2 orang dari BI yang akan mengisi kursi Dewan Komisioner tersebut.
Namun DPR menolak hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan mandat pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang Bank Indonesia karena menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus bersifat independen.
"Sekarang DPR memustuskan tidak ada ex-officio," katanya.
Jadi, sambung Nusron nantinya Dewan Komisioner terdiri dari 9 anggota. "Dimana dipilih 2 orang dari DPR, 2 orang independen dan 5 dari pemerintah dan BI," katanya.
Dengan skema tersebut, Nusron mengharapkan pemerintah dapat menyetujui sehingga OJK bisa dibentuk.
"Kalau tidak disetujui juga ya sudah. Terus terang saya itu capek," ungkapnya.
(dru/qom)











































