Pada rapat perdana pembahasan RUU OJK, setelah tahun lalu tertunda penyelesaiannya, pemerintah kembali memaparkan usulan. Dalam usulan tersebut, Agus Marto tetap menegaskan pentingnya keberadaan anggota Dewan Komisioner ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) dalam struktur Dewan Komisioner.
"Pembahasan kita mengerucut ke satu isu soal Dewan Komisioner, mengenai jumlah, yang perlu titik temu soal adalah ex officio, itu diperlukan karena akan mendukung OJK karena ada perwakilannya agar OJK berlaku efektif," tegas Agus Marto dalam rapat Pansus DPR RI RUU OJK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata cara pemilihan Dewan Komisioner adalah 4 orang Dewan Komisioner diusulkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper dan ditetapkan oleh Presiden, 3 orang anggota Dewan Komisioner yang akan mengisi posisi Kepala Eksekutif dipilih dan ditetapkan Presiden, anggota Dewan Komisioner ex officio Kemenkeu diusulkan Menkeu kepada Presiden untuk ditetapkan, dan 1 anggota Dewan Komisioner ex officio BI diusulkan Gubernur BI kepada Presiden untuk ditetapkan. Sementara Ketua Dewan Komisioner ditunjuk Presiden.
Dengan demikian, Ketua Pansus OJK Nusron Wahid menyimpulkan perbedaan antara pemerintah dan DPR masih sama yaitu terletak di keberadaan anggota ex officio. DPR menilai adanya anggota ex officio tidak mencerminkan independensi OJK yang tertuang dalam Undang-Undang BI.
"Dari paparan pemerintah sudah ada kemajuan adanya mekanismen fit and proper tadinya gak mau hanya konfirmasi. Dan adanya minimal 2 orang untuk dilakukan fit and proper oleh DPR per posisi. Tinggal anggota ex officio, pemerintah masih sama, padahal kita anggap adanya ex officio tidak independen," tegasnya.
Sedangkan DPR mengusulkan bisa saja ada anggota ex-officio dari Kemenkeu dan BI dengan hak voting asalkan ada 2 orang calon dari DPR guna menyeimbangkannya.
Agus Marto menyebutkan segala kemungkinan masih dapat terjadi untuk itu diperlukan panja RUU OJK yang saat ini diserahkan kepada Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang baru yaitu Nurhaida pengganti Fuad Rahmany yang telah menjabat Dirjen Pajak.
Nusron menyatakan rapat panja RUU OJK diharapkan selesai pada tanggal 10 Juni, tetapi jika tidak selesai maka bisa diperpanjang hingga akhir masa sidang ini.
"Akhirnya sampai 10 Juni di-Panja-kan," pungkasnya.
Jika RUU ini tidak selesai dibahas, maka RUU ini akan dikembalkkan pada pemerintah.
(nia/dnl)











































