Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dalam dalam suratnya kepada seluruh Direktur Utama bank-bank anggota Perbanas pada 20 Mei 2011. Salinan surat diterima detikFinance, Kamis (26/5/2011).
"Gubernur BI dalam rapat tanggal 6 Mei 2011 di BI dinyatakan bahwa sertifikasi profesi perbankan harus diselenggarakan oleh asosiasi profesi perbankan/bankir dalam hal ini adalah IBI," jelas Sigit dalam suratnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ternyata dalam pertemuan pengurus IBI dan pengurus BSMR pada 18 Mei 2011, pihak BSMR menolak tawaran IBI untuk bergabung. Namun BSMR tetap menyerahkan wewenang pelaksanaan sertifikasi manajemen risiko bankir kepada IBI.
"Selanjutnya BSMR tidak akan lagi melaksanakan sertifikasi manajemen risiko untuk industri perbankan. Dengan demikian hanya ada satu lembaga sertifikasi profesi yakni LSPP," jelas Sigit.
Untuk itu, IBI meminta seluruh karyawan bank yang terkena kewajiban mengikuti sertifikasi agar segera mengikuti program sertifikasi tersebut. Batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi manajemen risiko sesuai aturan BI adalah 3 Agustus 2011.
(dnl/qom)











































