"Fit and proper itu kalau dibaca yang ditujukan kepada manajemen dan pejabat eksekutif," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, ketika ditemui di sela bertajuk 'Pembobolan Dana Nasabah Bank dan Celah Kriminal Priority Banking' di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (26/5/2011)
"Jadi termasuk CT (Chairul Tanjung) Pak? Komisaris Utama?," tegas wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sanksi lebih lanjut bahkan sampai kepada penutupan Bank Mega, Halim mengatakan masih akan menelusuri lebih lanjut. Pasalnya, PPATK menyebutkan bank terancam tertutup ketika terbukti melakukan pencucian uang.
"Ya nanti akan kita lihat lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mengatakan Direktur Utama Bank Mega, Johanes Bambang Kendarto termasuk salah satu yang akan menjalani ujian ulang di BI.
Selain sanksi berupa kewajiban uji ulang kepada para pejabat Bank Mega, BI memberikan sanksi lain ke bank milik Chairul Tanjung tersebut. Sanksi itu adalah:
- Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 tahun.
- Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 tahun.
Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.
Kasus lain adalah hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.
(dru/dnl)











































