Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto kepada detikFinance, Jumat (27/5/2011).
"Untuk tahun 2011 sudah diusulkan ke Menteri Keuangan penggunaan 166 proyek senilai Rp 20,9 triliun, dan sudah mendapat izin prinsip dari Menteri Keuangan, hanya pelaksanaannya memerlukan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang saat ini masih dibahas dengan Biro Hukum Kemenkeu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bisa diterbitkan, masih diperlukan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI atas Sukuk proyek dengan akad Ijarah to be leased tersebut, penyiapan infrastruktur lelang oleh BI, dan sosialisasi ke publik," jelas Rahmat.
Penerbitan sukuk proyek ini akan dilakukan pada pertengahan 2011 ini. Saat ini proses pembuatan peraturan pemerintah untuk penerbitan sukuk proyek ini masih dibahas di Kemenkumham.
"Perlu ditambahkan bahwa surat permohonan persetujuan dari Menteri Keuangan ke Komisi XI sudah disampaikan tanggal 6 Desember 2010," tukas Rahmat.
(dnl/hen)











































