Demikian disampaikan oleh Direktur Utama BRI, Sofyan Basir ketika ditemui usai akad kredit dengan Perhutani di Gedung BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
"Kalau BRI clear (selesaikan wealth management), kita sudah persiapkan lama. Karena kita kan orang terakhir ke bisnis itu, baru tiga tahun ini," ungkap Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sofyan pegawai wealth management ada ratusan orang tetapi para ahlinya hanya beberapa orang saja. "Makanya hanya itu yang disertifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, BI memang mengentikan sementara layanan yang terkait wealth management di 23 bank. BI bahkan mewajibkan pegawai bank harus disertifikasi yang terkait layanan tersebut.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan telah menelusuri dan melakukan pengecekan terhadap layanan tersebut.
"Dari temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa belum ada bank yang 100% siap untuk memasarkan produk layanan khusus tersebut. Untuk itu, Bank Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penerimaan nasabah baru produk layanan khusus tersebut selama satu bulan," ujar Halim.
Penghentian sementara tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada bank untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan terutama pada area dengan risiko melekat yang tinggi sehingga kualitas pelayanan, kemanan dan perlindungan kepada nasabah menjadi lebih baik.
Seperti diketahui, BI untuk sementara menghentikan layanan priority banking selama sebulan untuk mencari nasabah baru sejak Senin (2/5/2011) Tetapi bank tetap boleh menarik nasabah kaya baru, namun tidak menggunakan layanan premium tersebut. BI telah meminta beberapa poin kepada bank-bank, antaralain:
- BI menyatakan bank-bank tidak boleh menerima nasabah baru priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki 3S yakni Sistem Prosedur, Sarana (CCTV, Voice Recorder, SDI) dalam waktu 1 bulan.
- Dan DAI (Divisi Audit Internal) diminta mengaudit KLP sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut. Ruang lingkup audit tersebut meliputi 3S dan risk, control, dan governance.
- Izin menerima nasabah baru akan diberikan apabila bank-bank sudah melaksanakan penyempurnaan tersebut di atas.
- Cabang masih dapat menerima setoran nasabah prioritas eksisting. Namun apabila menerima nasabah baru agar tidak menggunakan form-form priority banking. Namun sebagai nasabah besar pada umumnya.











































