Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumuman yang dikutip, Selasa (31/5/2011).
"Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha PT Multi Mitra Trust sebagai perusahaan pialang asuransi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-293/KM.10/2011 tanggal 31 Maret 2011," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pengumumannya, Ngalim tidak mengatakan alasan pencabutan izin usaha perusahaan pialang asuransi tersebut.
(dnl/hen)











































