Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan, besok BI akan memanggil 23 bank terkait dengan perbaikan layanan wealth management yang dilakukan bank tersebut.
"Mengenai dibuka atau tidaknya suspensi wealth management, tergantung kesiapan bank penyelenggara wealth management. Selain evaluasi dan memeriksa kesiapan bank, BI akan meminta pernyataan dari compliance director dan satuan kerja management risiko (SKMR) bank bahwa mereka siap melaksanakan wealth management sesuai dengan persyaratan dari BI," tutur Difi kepada detikFinance, Selasa (31//5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perbaikan sistem dan prosedur, harus ada sistem dan prosedur khusus untuk wealth management
- Personil yang menangani harus punya sertifikasi waperd dan harus ada policy mandatory leave
- Internal kontrol harus ada
Seperti diketahui, BI sejak 2 Mei 2011 melarang sementara penarikan nasabah baru layanan wealth management di 23 bank. Aturan ini berlaku selama 30 hari.
Difi pernah mengatakan, BI bisa saja memperpanjang masa suspensi alias pembekuan layanan wealth management di 23 bank yang sebelumnya diberlakukan hingga 2 Juni 2011. Bank sentral melihat masih ada beberapa bank yang belum siap dalam melayani nasabah dengan produk tersebut.
(dnl/qom)











































