Kena Sanksi BI, Bank Mega Masuk 'Rating Watch Negative'

Kena Sanksi BI, Bank Mega Masuk 'Rating Watch Negative'

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2011 14:07 WIB
Kena Sanksi BI, Bank Mega Masuk Rating Watch Negative
Jakarta -

Fitch Ratings menetapkan peringkat Nasional Jangka Panjang A plus dan peringkat utang subordinasi A untuk PT Bank Mega Tbk (MEGA) dalam Rating Watch Negative. Penetapan ini sejalan dengan pengumuman dari Bank Indonesia yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Bank Mega atas lemahnya pengendalian internal.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2011), Fitch menegaskan kembali peringkat individu di D dan peringkat dukungan di 4.

Rating Watch Negative mencerminkan potensi dampak negatif atas sanksi tersebut terhadap profil bisnis dan pendanaan Bank Mega.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sanksi tersebut, bank dilarang membuka kantor cabang baru, memperpanjang atau membuka deposito on call dan menawarkan sertifikat deposito negotiable dalam jangka waktu satu tahun.

Fitch meyakini bahwa sanksi tersebut akan membatasi pertumbuhan bank yang tinggi dalam jangka menengah. Hal ini juga akan mempengaruhi profil likuiditas bank untuk jangka pendek dan menengah, karena ketergantungan bank pada deposito berjangka dan sifat dari jenis pendanaan ini yang kurang stabil.

Meskipun ada kemungkinan pendanaan bank akan terkontraksi, likuiditas bank pada saat ini masih cukup kuat ditandai dengan rendahnya LDR (55% pada akhir Maret 2011). Hal ini juga didukung dengan tingkat permodalan yang cukup, sehingga peringkat Individual tidak berubah.

Fitch berharap dapat menarik Rating Watch Negative ini setelah adanya bukti perbaikan atas pengendalian internal Bank Mega dan dampak dari sanksi yang diberikan terhadap profil kredit bank.

Fitch juga mencatat bahwa bank diwajibkan membuat account escrow untuk menutup potensi kerugian hingga Rp 191 miliar senilai sengketa yang sedang berlangsung antara bank dan deposan, yaitu PT Elnusa Tbk (ELSA) dan administrasi kabupaten Batu Bara.

Namun, Fitch percaya bahwa potensi kerugian tersebut dapat diserap oleh laba bersih bank yang pada triwulan I-2011 mencapai Rp 259 miliar dan di akhir tahun 2010 lalu sebnayak Rp 952 miliar.

Peringkat Bank Mega saat ini didasarkan pada posisi permodalan yang cukup, aset yang likuid dan profitabilitas yang memadai. Peringkat tersebut juga mempertimbangkan pinjaman yang terkonsentrasi dan ukuran waralaba yang relatif kecil dibandingkan dengan para pesaingnya.

Rasio kecukupan modal dan rasio modal inti (Tier-1) tecatat sebesar 16,3% dan 13,9%, masing-masing, pada akhir 2010 (2009: 18% dan 15,1%), yang dinilai cukup untuk mendukung pertumbuhan kredit lebih lanjut.

Bank Mega didirikan pada tahun 1969 dan, pada akhir 2010, merupakan salah satu dari 15 bank terbesar di Indonesia berdasarkan aset. Bank ini diakuisisi oleh Para Group pada tahun 1996.

Setelah mencatatkan sahamnya di bursa pada tahun 2000 dan menerbitan saham baru (right issue), saham Para Group terdilusi menjadi 57,82% pada akhir 2010.

(ang/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads