Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan, dalam pembahasan RUU Mata Uang bersama pemerintah pusat telah menghasilkan penambahan jumlah pasal, dari 46 pasal menjadi 48 pasal.
Β
"Jumlah bab pada RUU ini tidak mengalami perubahan, hanya terdapat beberapa perbaikan redaksional pada judul bab guna menyederhanakan penyampaian isi yang terkandung agar menjadi lebih representatif," ungkapnya dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku wakil pemerintah pusat menjelaskan, ada beberapa substansi krusial yang telah disepakati dengan Komisi XI DPR RI dalam RUU Mata Uang ini, yaitu :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas rupiah bersama dengan pihak Bank Indonesia (BI), yang akan diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan mulai tanggal 17 Agustus 2014
- Perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah
- Pemusnahan rupiah dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah
- Pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel serta menguntungkan negara
- Pemberantasan rupiah palsu dilakukan oleh badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu
- Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia (RI) dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah
- Perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang tersendiri dan selama perubahan harga rupiah belum diundangkan, maka perubahan harga rupiah tidak dapat dilaksanakan
Sidang pun menyepakati RUU Mata Uang untuk menjadi UU usai Pimpinan Sidang Paripurna DPR Anis Matta mengetuk palu.
(nia/dnl)











































