DPR Sahkan RUU Keuangan Negara
Senin, 21 Jun 2004 12:17 WIB
Jakarta - Sidang paripurna DPR RI yang dihadiri 255 anggota dari 9 fraksi menyetujui RUU tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara disahkan menjadi Undang-undang.Sidang Paripurna pengesahan RUU dipimpin wakil ketua DPR Tosari Wijaya dan berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/6/2004).Menurut Ketua Pansus RUU ini yakni Poltak Sitorus, terdapat satu hal yang baru yakni bahwa laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik atas BUMN wajib disampaikan ke BPK dan kemudian dipublikasikan. Selain itu BPK didalam kaitan dengan pemeriksaan keuangan negara juga dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dimana tata caranya akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah. Sementara Menkeu Boediono dalam kata sambutannya menyatakan, pembahasan paket RUU yang terdiri dari UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara telah memakan waktu yang cukup lama yakni hampir 4 tahun. Menurut Menkeu, hal itu terjadi karena DPR dan pemerintah menginginkan UU yang dihasilkan dapat menampung sistem dan praktek-praktek terbaik serta benar-benar memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara ke depan sesuai dengan amanat UUD 45. Menurut Menkeu, dalam RUU tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini memiliki kedudukan yang sangat strategis karena RUU ini mengisi salah satu pilar penting dari penyelenggaraan good governance dalam pengelolaan negara yakni mendukung posisi BPK sebagai lembaga pemeriksa ekstern yang kuat dan mandiri. Dengan RUU ini, lanjut Menkeu, BPK memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyelenggarakan kewenangan pemeriksaan yang dimilikinya guna memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan pemerintah. Selain itu BPK juga memeriksa pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang disampaikan oleh pemerintah. RUU ini, lanjut Menkeu, juga memberikan kewenangan bagi BPK untuk mengambil tindakan untuk pemulihan terhadap kerugian negara yang terjadi melalui kewenangan melakukan pengenaan, ganti kerugian negara.
(qom/)











































