"Seharusnya dalam Undang-undang Transfer Dana diatur transaksi keuangan berjumlah Rp 100 juta ke atas tidak boleh dilakukan secara cash," ujar Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Yusuf ketika ditemui pada seminar yang diadakan di Hotel Santika, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Β
Menurutnya, belum ada pasal yang mengatur mengenai jumlah maksimal transaksi tunia dalam UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Padahal, lanjut Yusuf, seharusnya hal tersebut diatur, sehingga UU tersebut bisa mencegah praktik orang-orang untuk menerima suap. Ditambahkannya, PPATK telah mengirim usulan kepada DPR saat UU Transfer Dana masih dalam proses penyusunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pengaturan pembatasan tersebut, ditujukan agar praktik suap tidak akan terjadi, dan akan mudah dilacak. Sehingga upaya penegakan dan pencegahan tindak kejahatan melalui transfer dana bisa dijalankan.
"Artinya kita berharap semua pihak dalam praktiknya bisa mendukung upaya-upaya pencegahan tindak kejahatan melalui transfer dana," jelasnya.
Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko mendukung usulan PPATK tersebut, dalam upaya pencegahan praktik suap.
"Untuk pembatasan transaksi cash, BI akan ikuti PPATK," ucapnya.
(dru/dnl)










































