PPATK Minta Transaksi di Atas Rp 100 Juta Tak Boleh Tunai

PPATK Minta Transaksi di Atas Rp 100 Juta Tak Boleh Tunai

- detikFinance
Senin, 06 Jun 2011 13:16 WIB
PPATK Minta Transaksi di Atas Rp 100 Juta Tak Boleh Tunai
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta adanya pembatasan minimal transaksi tunai. Hal ini diperlukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana suap melalui transaksi keuangan tunai.

"Seharusnya dalam Undang-undang Transfer Dana diatur transaksi keuangan berjumlah Rp 100 juta ke atas tidak boleh dilakukan secara cash," ujar Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Yusuf ketika ditemui pada seminar yang diadakan di Hotel Santika, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Β 
Menurutnya, belum ada pasal yang mengatur mengenai jumlah maksimal transaksi tunia dalam UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Padahal, lanjut Yusuf, seharusnya hal tersebut diatur, sehingga UU tersebut bisa mencegah praktik orang-orang untuk menerima suap. Ditambahkannya, PPATK telah mengirim usulan kepada DPR saat UU Transfer Dana masih dalam proses penyusunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi usulan PPATK tidak diakomodir. Sebenarnya apa yang kita usulkan tidak akan mengganggu transaksi keuangan, justru sebaliknya akan sehat. Usulan kita ke DPR waktu itu transaksi Rp 100 juta ke atas tidak boleh cash, harus melalui Transfer Dana," katanya.

Dengan pengaturan pembatasan tersebut, ditujukan agar praktik suap tidak akan terjadi, dan akan mudah dilacak. Sehingga upaya penegakan dan pencegahan tindak kejahatan melalui transfer dana bisa dijalankan.

"Artinya kita berharap semua pihak dalam praktiknya bisa mendukung upaya-upaya pencegahan tindak kejahatan melalui transfer dana," jelasnya.

Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko mendukung usulan PPATK tersebut, dalam upaya pencegahan praktik suap.

"Untuk pembatasan transaksi cash, BI akan ikuti PPATK," ucapnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads