"BPR itu kan jumlahnya banyak hingga 1.700-an lebih dan letaknya tersebar di seluruh nusantara. Dari awal PPATK berdiri di 2007, sudah terdapat 70.000 laporan transaksi mencurigakan yang sebagian besar 80% dari bank tetapi BPR jarang sekali," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro di sela acara seminar TPPU di Hotel Santika, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Menurutnya, BPR bisa saja menjadi salah satu objek bagi pelaku tindak pidana pencucian uang karena masih kurangnya sosialisasi dan teknologi infrastruktur yang mendukung pelaporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Subintoro mengungkapkan sudah menjadi kewajiban bagi penydia jasa keuangan untuk memberikan laporan ketika terjadi adanya transaksi keuangan mencurigakan termasuk BPR.
"Segala bentuk transaksi keuangan yang mencurigakan di penyedia jasa keuangan maka sudah harus dilaporkan kepada PPATK. Itu wajib," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Subintoro mengatakan telah akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk terus mensosialisasikan pelaporan mengenai transaksi mencurigakan ini di BPR.
"Kita lakukan terus sosialisasi kedepan untuk menjaga tindak pidana pencucian uang di BPR," kata dia.
(dru/dnl)











































