Industri Asuransi Indonesia Masuki Ambang Kehancuran
Senin, 21 Jun 2004 16:52 WIB
Jakarta - Industri asuransi di Indonesia saat ini sudah memasuki ambang kehancuran. Kondisi ini disebabkan oleh tekanan modal, gejolak nilai tukar dan tidak ada kepastian berusaha yang justru mempersempit ekspansi industri asuransi.Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk memikirkan solusi bagi perusahaan asuransi yang sakit dan pembentukan lanskap asuransi agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan cenderung saling mematikan di antara perusahaan asuransi."Tahun 2004 ini merupakan tahun menuju kebangkrutan perusahaan asuransi. Namun masalahnya pemerintah belum mempunyai exit policy yang jelas terhadap perusahaan asuransi yang sudah rusak. Sikap ini makin membuat ketidakpastian dalam bisnis asuransi di Indonesia, padahal industri ini perlu ketegasan dari otoritas asuransi," kata Direktur Biro Riset Infobank, Eko B. Supriyanto, dalam jumpa pers di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (21/6/2004).Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, menurut Eko, cenderung mendiamkan saja perusahaan-perusahaan asuransi yang jelas-jelas melakukan penyimpangan good corporate governance, sehingga banyak industri asuransi yang kondisinya antara hidup dan mati.Menurut dia, seharusnya perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal berbasis risiko (risk based capital/RBC) perlu dilakukan mandatory merger dan akuisisi dengan perusahaan yang lebih sehat dari sisi modal. Selain itu, saat ini perusahaan asuransi yang masuk daftar Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) makin besar dari tahun ke tahun.Berdasarkan hasil kajian Biro Riset Infobank, menurut Eko, industri asuransi saat ini juga sedang memasuki masa konsolidasi dan membuat perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki kekuatan modal yang memadai akan mampu bersaing di pasar asuransi yang tidak kondusif."Perusahaan asuransi besar akan semakin besar dan yang kecil akan mengalami kemunduran, apalagi sekarang tidak ada kekuatan modal baru dan kepastian hukum mengenai bisnis ini," kata Eko, yang juga menjabat Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Infobank.Hingga akhir tahun 2003, ungkap dia, masih ada lima perusahaan asuransi yang masih memiliki RBC di bawah ketentuan 100 persen yang berlaku tahun 2003. Perusahaan itu antara lain Asuransi Republik dengan RBC minus 156 persen, Asuransi Tugu Indo RBC minus 93 persen, Asuransi Raya RBC minus 71 persen, Pasaraya General Insurance RBC 14 persen dan Asuransi Dharma Bangsa RBC 41,60 persen.Sedangkan perusahaan asuransi yang masuk kategori PKU bertambah menjadi 13 perusahaan, yang terdiri dari 6 perusahaan asuransi umum dan 7 asuransi jiwa. Karena itu, Biro Riset Infobank memperkirakan jumlah perusahaan asuransi yang masuk PKU akan semakin banyak.Sementara itu, pengamat asuransi Angger Juwono mengatakan, pemerintah dalam hal ini Depkeu seharusnya konsisten dengan peraturan-peraturan yang dibuatnya. Kalau pemerintah tidak konsisten mengatur penegakan hukum dari yang aturan dibuatnya sendiri, maka ujung-ujungnya pemerintah mengingkari paradigma sebagai regulator yang melindungi pemegang polis."Kalau pemerintah tidak konsisten biasanya akan mengelak sana sini. Memang pemerintah sudah berupaya meningkatkan usaha-usaha terhadap perusahaan yang tidak mampu menambah modal atau tidak punya potensi ke depan," tandasnya.Untuk melakukan pembenahan terhadap asuransi ini, Eko menyarankan, agar pemerintah membuat lanskap asuransi, menciptakan sistem dan pengawasan asuransi yang efektif, menciptakan good corporate governance dan melakukan perlindungan terhadap nasabah asuransi, di samping pembenahan masalah modal.
(ani/)