Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengungkapkan perwujudan "No Fraud Tolerance" ini harus dilembagakan dan merupakan budaya risiko yang harus dibangun di perbankan Indonesia.
"Salah satunya melalui penguatan terhadap upaya yang sudah ada melalui penegasan dan principle based regulation," ujar Muliaman dalam Presentasi Risiko Fraud dalam konteks ERM di Perbankan Indonesia seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan PBI 5/8 dijelaskan dimana fraud manajemen risiko harus memiliki unsut pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; Kecukupan kebijakan, prosedur dan limit; Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen dan pengendalian intern yang menyeluruh," papar Muliaman.
Ditambahkan Muliaman, ketika fraud manajemen risiko tersebut dilakukan setiap bank maka kasus-kasus fraud besar yang telah terjadi bisa diantisipasi dan dipelajari agar tidak terulang.
Adapun Muliaman juga menyampaikan beberapa kasus fraud internasional maupun global yang masih 'membekas' hingga saat ini.
"Ditingkat Global ada Kasus Bank of Credit and Commers International (BCCI) pada tahun 1980an dimana menjadi target US Costums Service terkait hubungan dengan bisnis obat bius dan kasus fraud lainnya dan di bangkrutkan pada tahun 1998," tuturnya.
Adalagi kasus Enron. Muliaman mengatakan atas kerjasama dengan auditor Arthur Andersen, Enron telah menyembunyikan kerugian dari bisnis migas sehingga harus dilakukan koreksi laporan keuangan periode 1997-200. Enron kemudian ditutup pada 2001.
"Di level nasional adapun kasus L/C Fiktif BNI dan kasus bank Global yang kita harapkan tidak akan terjadi lagi," jelasnya.
(dru/qom)











































