Badan Informasi Kredit Diharap Tak Kejar Keuntungan

Badan Informasi Kredit Diharap Tak Kejar Keuntungan

- detikFinance
Senin, 21 Jun 2004 18:50 WIB
Jakarta - Ekonom Indef, Dradjat H. Wibowo, meminta rencana pembentukan Badan Informasi Kredit (BIK) yang saat ini masih digodok Bank Indonesia (BI) tidak berorientasi profit. Menurutnya, untuk sementara sebaiknya biro tersebut berada di bawah BI.Pasalnya, untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai perusahaan yang mencari untung, diperlukan peraturan-peraturan yang sangat banyak untuk menghindari kendala-kendala hukum yang mungkin timbul di kemudian hari."Saat ini tingkat pembobolan bank sudah sangat luar biasa. Tidak hanya terjadi bank-bank besar saja, tapi juga di bank-bank kecil yang jumlahnya sekitar Rp 20-30 juta yang dilakukan oleh teller atau bagian penghitungan uang tunai. Cuma kalau biro itu mau dijadikan lembaga profit, sekarang ini belum saatnya karena banyak sekali ganjalan hukum di depannya," kata Dradjat.Oleh karena itu, menurut anggota legislatif dari PAN ini, langkah pertama yang paling krusial yang harus dilakukan adalah menyiapkan infrastruktur hukum untuk BIK, yang arahnya lebih banyak untuk daftar negatif nasabah-nasabah bermasalah. Pasalnya, untuk memuat daftar positif, meski dinilai bagus, biayanya sangat mahal karena biro tersebut harus mengumpulkan prestasi dari banyak orang."Kalau negatif, asumsinya orang yang jahat lebih sedikit daftarnya sehingga dari jumlah data dan investasi lebih sedikit dan murah. Tapi kalau dia langsung dijadikan lembaga profit, saya khawatir belum apa-apa dia sudah akan terlalu banyak memuat daftar orang-orang yang masuk daftar negatif, yang nantinya bisa saja menuntut lembaga itu di pengadilan," paparnya.Menurut Dradjat, bingkai hukum perlu disiapkan, terutama yang memuat aturan-aturan pemerintah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun sebaiknya juga perlu dikukuhkan dengan undang-undang. Yang pasti menurutnya, lembaga tersebut untuk sementara melekat dengan BI."Biayanya bisa diambil dari user charge, bukan dari iuran. Jadi dari siapa saja yang memanfaatkannya. Tapi kalau bisa biayanya jangan ditambah dengan profit, cukup pengeluaran saja. Setelah dua sampai tiga tahun, jika masalah-masalah hukum sudah bisa di-handle dan peluang penuntutan sudah di bawah kendali, boleh saja biro ini menjadi lembaga profit," demikian Dradjat H. Wibowo. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads