Demikian diungkapkan BI dalam Kebijakan dan Pengaturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran yang disampaikan dalam Seminar Perlindungan Nasabah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
BI mencatat fraud dari pencurian identitas tercatat sebanyak 1.204 kasus dengan kerugian Rp 5,963 miliar. Sedangkan terbanyak kedua, BI mengungkapkan fraud kartu kredit terjadi akibat adanya pemalsuan kartu yang mencapai 545 kasus dengan kerugian Rp 2,53 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad pada kesempatan tersebut menyatakan diperlukan edukasi lebih kepada masyarakat agar dapat terhindar dari fraud.
"Edukasi ini diperlukan agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam memegang kartu kredit dan kartu debet/ATM," kata Muliaman.
Menurutnya, pemegang kartu kredit maupun ATM harus menyadari apa yang terdapat dalam isi kartu tersebut adalah uang dan kadang dalam jumlah besar.
"Edukasi banyak benefitnya, diharapkan fraud bisa berkurang dan ini sangat penting," tuturnya.
Ke depan BI sendiri juga akan mengkaji pengaturan APMK khusus untuk kartu kredit dengan pengetatan persyaratan antara lain :
- Minimum Usia
- Minimum Pendapatan
- Pembatasan Jumlah Kartu Maksimum
- Minimum Repayment (10%)
- Bunga Maksimal Kartu Kredit
- Batasan Tarik Tunai
- Pembatasan Waktu Telemarketing
- Evaluasi Berkala Pemegang Kartu
- Transcation Alert
- Kejelasan mengenai jasa pihak ketiga
(dru/dnl)











































