"Masih kita verifikasi, keakuratan dari laporannya perlu kita lihat. Nah kalau ada yang berbeda pemahaman banknya akan kita luruskan," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso ketika ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (10/6/2011).
Menurutnya, dari total 120 bank yang ada di Tanah Air, belum semua memiliki pemahaman yang sama terkait dengan SBDK tersebut. Padahal BI sendiri akan menggunakan SBDK sebagai acuan menilai tingkat efisiensi suatu bank berdasarkan peer groupnya nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI terus melakukan pemanggilan semua bank untuk terus mengawal proses SBDK tersebut, yang efektif dijalankan per 31 Maret 2011. Khusus untuk 43 bank dengan nilai aset lebih dari Rp 10 triliun itu wajib mengumumkan SBDK kepada masyarakat lewat saluran-saluran yang telah ditentukan seperti website, koran, dan di kantor-kantor cabang.
Wimboh menekankan, bagaimana proses efisiensi lewat SBDK untuk mengurangi biaya itu semua membutuhkan waktu. Sampai saat ini pihaknya terus melakukan verifikasi ke seluruh bank, setelah 43 bank yang wajib mengumumkan, ia mengaku untuk sisanya tinggal menunggu waktu.
Ke depan, BI akan mengkaji untuk menerapkan kepada seluruh bank yang belum memaparkan dan menginformasikan SBDK-nya kepada publik. "Nantinya semua bank, tapi akan dilihat lebih jauh lagi," ungkapnya.
(dru/dnl)











































