"Sudah ada jembatan, tapi belum bisa saya bicarakan. Artinya sudah pemerintah dan DPR sudah sama-sama maju," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (10/6/2011).
Namun, Agus Marto menyatakan masih perlu pembahasan lebih lanjut terkait penyelesaian RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agus Martowardojo dan Komisi XI DPR masih belum menemukan kata sepakat dalam pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menkeu masih ingin memasukkan wakil pemerintah dalam Dewan Komisioner OJK.
Pada rapat perdana pembahasan RUU OJK, setelah tahun lalu tertunda penyelesaiannya, pemerintah kembali memaparkan usulan. Dalam usulan tersebut, Agus Marto tetap menegaskan pentingnya keberadaan anggota Dewan Komisioner ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) dalam struktur Dewan Komisioner.
"Pembahasan kita mengerucut ke satu isu soal Dewan Komisioner, mengenai jumlah, yang perlu titik temu soal adalah ex officio, itu diperlukan karena akan mendukung OJK karena ada perwakilannya agar OJK berlaku efektif," tegas Agus Marto dalam rapat Pansus DPR RI RUU OJK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Dalam usulan pemerintah jumlah dan unsur Dewan Komisioner (DK) terdiri dari 9 orang yang terdiri dari 7 orang anggota Dewan Komisioner yang 3 diantaranya sebagai Kepala Eksekutif. Kemudian 1 orang anggota Dewan Komisioner ex- officio Kementerian Keuangan yang memiliki hak suara dan 1 orang anggota Dewan Komisioner ex-officio BI dengan hak suara.
Tata cara pemilihan Dewan Komisioner adalah 4 orang Dewan Komisioner diusulkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper dan ditetapkan oleh Presiden, 3 orang anggota Dewan Komisioner yang akan mengisi posisi Kepala Eksekutif dipilih dan ditetapkan Presiden, anggota Dewan Komisioner ex-officio Kemenkeu diusulkan Menkeu kepada Presiden untuk ditetapkan, dan 1 anggota Dewan Komisioner ex officio BI diusulkan Gubernur BI kepada Presiden untuk ditetapkan. Sementara Ketua Dewan Komisioner ditunjuk Presiden.
Dengan demikian, Ketua Pansus OJK Nusron Wahid menyimpulkan perbedaan antara pemerintah dan DPR masih sama yaitu terletak di keberadaan anggota ex-officio. DPR menilai adanya anggota ex-officio tidak mencerminkan independensi OJK yang tertuang dalam Undang-Undang BI.
"Dari paparan pemerintah sudah ada kemajuan adanya mekanismen fit and proper tadinya gak mau hanya konfirmasi. Dan adanya minimal 2 orang untuk dilakukan fit and proper oleh DPR per posisi. Tinggal anggota ex-officio, pemerintah masih sama, padahal kita anggap adanya ex-officio tidak independen," tegasnya.
Sedangkan DPR mengusulkan bisa saja ada anggota ex-officio dari Kemenkeu dan BI dengan hak voting asalkan ada 2 orang calon dari DPR guna menyeimbangkannya.
(nia/qom)











































