Berdasarkan surat pemberitahuan BI tertanggal 28 April 2011 yang diperoleh detikFinance di Jakarta, Minggu (12/6/2011) Bank Pundi telah lepas dari pengawasan intensif (intensive supervision) dan kembali ke status pengawasan normal.
"Dengan ini diberitahukan bahwa bank Pundi dikeluarkan dari status pengawasan intensif (intensive supervision) dan kembali ke status pengawasan normal terhitung sejak tanggal surat ini sebagaimana dimaksud Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.13/3/PBI/2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Penetapan Status dan Tindak lanjut Pengawasan Bank," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Boedi Armanto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun langkah-langkah tersebut adalah :
- Penyelesaian seluruh kredit bermasalah dan AYDA sesuai dengan target yang ditetapkan.
- Peningkatan kemampuan Accounr Officer kredit kepada UMKM dan Funding Officer dana pihak ketiga sehingga target Rencana Bisnis Bank tahun 2011 dapat tercapai.
- Peningkatan monitoring dan sistem pengendalian Intern dalam pemberian kredit sehingga dapat meminimalkan jumlah kredit bermasalah.
- Realisasi rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar melalui proses right issue pada tahun 2011.
Berdasarkan laporan keuangan Bank Pundi per Maret 2011 tercatat beberapa kinerja yang cukup meningkat signifikat setelah resmi diakuisisi oleh Recapital. Rasio Kecukupan Modal (CAR) Bank Pundi melonjak dari minus 8,6% di Maret 2010 menjadi 22,48% di Maret 201.
NPL tercatat menurun dari 6,83% per Maret 2010 menjadi 4,36% di Maret 2011. Pada periode yang sama juga, kredit Bank Pundi meningkat dari Rp 815 miliar menjadi Rp 997 miliar. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 100% dari Rp 989 miliar menjadi Rp 1,9 triliun di Maret 2011.
(dru/dru)











































