Dari jumlah itu, sebanyak 27 laporan sudah dilaporkan ke pihak berwenang karena berindikasi tindak pidana dalam 5 bulan pertama tahun 2011 ini.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (13/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk periode Mei 2011 tersebut PPATK menemukan 3 transaksi baru. Karena, sambung Subintoro posisi sampai April 2011 LTKM terkait terorisme ditemukan sebanyak 40 transaksi yang terindikasi pidana sebanyak 26 laporan.
"Sementara LTKM secara keseluruhan di posisi Mei 2011 sebanyak 73 ribu lebih dimana yang berindikasi pidana 1.658," ungkapnya.
Lebih jauh Subintoro menyampaikan PPATK menghimbau kepada seluruh penyedia jasa keuangan agar tidak ragu melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
"Karena sesuai pasal 29 UU No. 8 tahun 2010, pihak pelapor dan saksi tindak pidana pencucian uang tidak dapat digugat perdata maupun dituntut pidana," terangnya.
Ia juga menambahkan, untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi pihak pelapor dan saksi ini, telah dilakukan penandatanganan MoU antara PPATK dengan LPSK pada 18 april 2011.
"Kita mengimbau agar semua penyedia jasa keuangan kooperatif dan jangan ragu melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," tukasnya.
(dru/qom)











































