BI Berharap Bank Syariah 'Kecipratan' Dana Haji

BI Berharap Bank Syariah 'Kecipratan' Dana Haji

- detikFinance
Kamis, 16 Jun 2011 14:35 WIB
BI Berharap Bank Syariah Kecipratan Dana Haji
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai industri perbankan syariah Indonesia berbeda dibandingkan pada 10 tahun yang lalu. Bank sentral mengungkapkan bank syariah saat ini sudah berkembang dan siap menerima dana kelolaan haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

Demikian diungkapkan oleh Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar ketika ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

"Bicara bank syariah 10 tahun lalu itu memang tidak mungkin mengelola dana haji, tapi kalau dilihat saat ini bank syariah ada 11 dengan didukung 23 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 154 Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan kantor 2.000 jaringan maka saya mengatakan saat ini sudah siap," ujar Mulya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Mulya, bank syariah sudah pasti bisa melayani dan mengelola dana haji. Dari sisi IT, sambung Mulya, sudah bisa disamakan dengan konvensional. "Jadi sekarang tinggal regulasi saja. Jika ingin bank syariah berkembang berilah kesempatan untuk dapat mengelola dana haji," tuturnya.

Lebih jauh Mulya mengatakan, dari sisi regulasi tidak ada yang tidak mungkin seperti halnya UU Wakaf. "Di mana dapat dikatakan digunakan UU Wakaf, dana wakaf hanya bisa menggunakan lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah. Wakaf tidak bisa menggunakan bank konvensional," tuturnya.

"Seperti halnya UU Zakat yang diamandemen di mana penghimpunan zakat hanya bisa dari bank konvensional maka nantinya sesuai UU Haji bisa diatur bagaimana memasukkan dan mengelola dana hanya kepada bank syariah," imbuhnya.

Kementerian Agama mencatat, dari Rp 26 triliun dana haji yang terkumpul dari 1,7 juta calon jemaah haji, sebesar Rp 7 triliun ditempatkan di perbankan sebagai untuk optimalisasi dan penggunaan operasional.

Ia menambahkan, jumlah tersebut ditempatkan di 24 bank yang hampir semua konvensional yang telah memeroleh izin dari Kementerian Agama untuk mengelola dana haji.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads