Diberi Pesangon Surat Utang, Karyawan Bakrie Life Curhat

Diberi Pesangon Surat Utang, Karyawan Bakrie Life Curhat

- detikFinance
Jumat, 17 Jun 2011 10:15 WIB
Diberi Pesangon Surat Utang, Karyawan Bakrie Life Curhat
Jakarta - Para mantan Pegawai PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) menyesalkan tindakan semena-mena manajemen. Beberapa pegawai di-PHK dan pesangon dibayar dengan surat utang.

Perwakilan mantan pegawai Bakrie Life yaitu Robby menyatakan, dia bersama beberapa rekan kerjanya yang tergabung dalam Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) menuntut pesangon yang layak dari manajemen dan pemegang saham Bakrie Life.

"Kami jelas-jelas menolak PHK dengan pembayaran pesangon dalam bentuk surat utang. Kami bersedia di-PHK, asalkan semua hak pesangon kami dibayarkan tunai. Kami telah bergabung dan berkontribusi positif di Bakrie Life jauh sebelum para top manajemen yang sekarang ini bergabung," jelas Robby kepada detikFinance, Jumat (17/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, FKBLM telah mengadukan tindakan Bakrie Life ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sidang sudah dua kali digelar namun belum ada perkembangan pasti. Robby mengaku terus bersabar dan mengikuti prosedur hukum meskipun mereka yang di-PHK tidak lagi menerima pembayaran upah dari Bakrie Life sejak November 2011 lalu.

"Kami telah bekerja sepenuh hati dan menjalankan semua kewajiban kami sebagai karyawan dengan masa kerja 5 tahun sampai dengan 20 tahun dan perusahaan telah kami anggap keluarga dan menjadi rumah kedua bagi kami," tutur Robby.

"Namun di saat kami sudah tidak dibutuhkan lagi, kami diperlakukan semena-mena oleh top manajemen yang seharusnya menjadi pelindung kami," imbuhnya.

Karena itu Robby dan kawan-kawannya mengaku akan terus menuntut hak mereka lewat pengadilan. Karena mereka merasa sudah cukup lama bekerja dan seharusnya diperlakukan secara layak.

Beberapa waktu lalu Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenakertrans, Myrna M Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas mengatakan Pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.

"Kami berharap Depnakertrans dan Komisi IX DPR, dapat memberi pencerahan kepada para Top Management Bakrie Life untuk patuh menjalankan aturan-aturan yang berlaku," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengklaim hampir sebagian karyawan setuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan, termasuk pembayaran pesangon menggunakan surat utang Medium Secure Note (MSN) pada Januari 2012 sesuai jatuh tempo.

Menurut Timoer hanya sekitar 20 orang karyawan yang tidak setuju, selebihnya menyetujui mekanisme pembayaran pesangon sesuai keputusan perusahaan.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads