Kepala Biro Sistem Pembayaran BI Aribowo mengatakan, surat edaran tersebut berisi perihal batas waktu bank untuk melakukan migrasi chip hingga 2015.
"Jadi kita akan, keluarkan mudah-mudahan bisa bulan ini, supaya menjadi acuan kepada bank. Ketentuan ini berupa surat edaran," ujar Aribowo ketika ditemui wartawan di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Menurut Aribowo dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka perbankan harus sudah siap di 2015 nanti agar mengubah kartu lama menggunakan chip.
"Jadi kita bisa monitoring, artinya kita ada batas waktu mengenai jangka waktu impelementasi. Yakni Desember 2015, harusnya sudah migrasi," tuturnya
Dijelaskan Aribowo, hingga saat ini baru sekitar 14 juta lebih kartu debet atau ATM per akhir April 2011 kemarin yang sudah dimigrasi.
"Kartu debit yang belum, jumlahnya sekitar 56 juta," katanya.
Lebih jauh Ia mengatakan, seluruh persiapan dan infratruktur serta standar sudah diselesaikan oleh Asosiasi. Maka hanya tinggal tunggu surat edaran dan sudah bisa jalan.
"Kemarin kita menyiapkan infrastrukturnya dulu. Jadi kita menunjuk tiga prinsipal untuk membuat standar, setelah selesai, prinsipal membentuk key management dan lembaga sertifikasi. Kemarin sudah slesai dan labnya pun sudah sellsai. Jadi bank-bank kalau mau ujicoba, sudah ready dia," tuturnya.
(dru/wep)