Bank Harus Rutin Pantau Rekening Pejabat Negara

Bank Harus Rutin Pantau Rekening Pejabat Negara

Herdaru Purnomo - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2011 11:22 WIB
Bank Harus Rutin Pantau Rekening Pejabat Negara
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada industri perbankan untuk memantau secara rutin mengenai simpanan milik para pejabat. Bank sentral meminta bank menerapkan Customer Due Dilligent (CDD) dengan pendekatan Risk Based Approach (RBA).

BI meminta bank juga terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi mencurigakan.

Demikian diungkapkan Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia, Ahmad Berlian dalam sebuah seminar bertema Know Your Costumer (KYC) di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hadapi pejabat, tidak gampang. Apalagi aksesnya sudah ke high level. Bila hanya mengandalkan PBI dianggap tidak cukup, maka dari itu diharapkan semua pihak menjalankan kelima pilar agar pencegahan tindak pencucian uang menjadi efektif," jelas Ahmad.

Lima pilar tersebut, dijelaskan Ahmad yakni pencegahan pencucian uang ialah faktor infrastruktur, kebijakan, prosedur, pengawasan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Jika high level dan transaksinya besar, maka bank harus menerapkan CDD dengan pendekatan RBA," ungkapnya.

Ahmad memaparkan. CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah.

Untuk efektifitas penerapan CDD, maka bank diharapkan menggunakan pendekatan RBA dalam mengelompokkan nasabah.

Pengelompokan nasabah berdasarkan RBA adalah pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.

"Terhadap transaksi berdasarkan pendekartan RBA, nasabah harus di-mapping. Juga lokasi usaha, jenis usaha bisa lihatkan karakteristik nasabah," tuturnya.

Ahmad menambahkan, tingkat risiko nasabah berdasarkan RBA terbagi dalam tiga tingkatan yaitu nasabah risiko rendah, nasabah risiko menengah dan nasabah risiko tinggi.

"Dalam hal nasabah tergolong risiko tinggi, bank diwajibkan untuk melakukan prosedur CDD yang lebih mendalam (disebut Enhanced Due Diligence/EDD), dan penerapan CDD yang lebih sederhana bagi nasabah yang tergolong risiko rendah sepanjang tidak terdapat dugaan terjadinya transaksi pencucian uang atau pendanaan terorisme," katanya.

"Jika ada transaksi mencurigakan pejabat, kan harus laporin ke PPATK, nah dengan adanya CDD, RBA dan EDD ini akan lebih jelas sebelum melaporkan ke PPATK," imbuhnya.

Lebih jauh, Ahmad menegaskan kembali jika ada petugas bank bertanya mengenai profil nasabah, mohon direspons dengan baik untuk kepentingan yang bersangkutan untuk mencegah hal-hal yang berbau pencucian uang.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads