Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi pengurus dan pejabat bank, BI mewajibkan setiap pengurus dan pejabat bank yang menduduki posisi strategis harus sudah memiliki sertifikat manajemen risiko paling lambat 3 Agustus 2011.
"Total wajib bersertifikat itu ada 52.933 posisi Maret 2011 nah yang sudah disertifikasi ada 39.842. BI mewajibkan seluruh bankir itu memiliki sertifikat sampai 3 Agustus 2011," ujar Direktur Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan Wimboh Santoso ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa Malam (22/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, bank memang diwajibkan menerapkan manajemen risiko secara efektif dan terencana. Dalam menerapkan manajemen risiko secara efektif dan terencana tersebut, bank wajib mengisi jabatan pengurus dan pejabat bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang manajemen risiko.
"Pengurus dan Pejabat Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan yang dipersyaratkan dan akan menjadi salah satu aspek penilaian faktor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Dan sertifikat Manajemen Risiko diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi," paparnya.
Pada 6 Mei 2011 lalu Gubernur Bank Indonesia memang melakukan pertemuan dengan Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Bankir Asociation for Risk Management (BARa), dan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Tujuan pertemuan adalah ini untuk mencari tahu masalah sertifikasi yang dilakukan BARa dan BSMR yang sudah terjadi sejak 2008 dan hingga kini belum juga selesai.
(dru/qom)











































