"Bank tidak pernah bedakan pejabat, jika ada yang mencurigakan bank pasti akan lapor ke PPATK," ujar Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono ketika ditemui disela seminar GCG, di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Dijelaskan Sigit, memang banyak yang menilai bahwa bank itu takut melaporkan kepada aparat jika ada rekening pejabat yang transaksinya mencurigakan. Padahal, sambung Sigit, tidak akan ada yang ditutup-tutupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Sigit mengatakan, perlu diingat juga keamanan dan kenyamanan nasabah juga harus diperhatikan. Untuk membuka data nasabah, Sigit mengatakan perlu prosedur resmi dan khusus untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank.
"Kita tidak bisa memberikan info bagi bank mengenai data nasabah termasuk pejabat kecuali tersangkut pidana dan melalui surat Gubernur BI dan kepolisian. Tidak bisa main dibuka saja dan juga tidak bisa menduga-duga nanti bisa timbul fitnah," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada industri perbankan untuk memantau secara rutin mengenai simpanan milik para pejabat. Bank sentral meminta bank menerapkan Costumer Due Dilligent (CDD) dengan pendekatan Risk Based Approach (RBA).
BI meminta bank juga terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi mencurigakan.
PPATK sendiri menegaskan kepada industri perbankan untuk tidak takut melaporkan apapun bentuk transaksi mencurigakan termasuk milik pejabat sekalipun.
(dru/qom)











































