Antisipasi Pembobolan, BI Kembali Periksa Produk Deposit on Call

Antisipasi Pembobolan, BI Kembali Periksa Produk Deposit on Call

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2011 13:36 WIB
Antisipasi Pembobolan, BI Kembali Periksa Produk Deposit on Call
Jakarta - Bank Indonesia akan lanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh pada produk Deposit on Call (DoC) yang memiliki potensi adanya kasus pembobolan serupa.

"Tindakan lanjutan yang dilakukan pengawas bank sampai dengan saat ini adalah melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh dengan fokus pada produk DoC yang kemungkinan memiliki potensi adanya kasus pembobolan serupa," ujar Deputi Senior Gubernur BI Halim Alamsyah dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI terkait kasus PT Bank Mega, Tbk, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Selain itu, Halim menyatakan, BI mengupayakan mediasi antara bank dengan nasabah, melakukan pemeriksaan khusus fit and proper terhadap semua pihak yang terlibat/ terkait kasus pembobolan dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga memonitor dan memastikan perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh bank," jelasnya.

Sedangkan, terkait kasus Bank Mega, Halim menyatakan pihak bank tersebut telah membentuk rekening penampungan (escrow account) pada tanggal 25 Mei 2011.

"Kenapa Bank Mega buat escrow account karena ada beberapa bank yang sudah masuk, tidak perlu menggunakan jalan escrow account,kalau ada bank lain terlibat kasus yang sama, kami minta buat escrow account juga," jelasnya.

Selain itu, Bank Mega juga menetapkan action plan yang terbagi dalam 2 lingkup perbaikan. Pertama, quick win plan, antara lain pembentukan tim tas force penerapan action plan, review kebijakan dan prosedur, penerapan prinsip know your employee, penguatan aspek kontrol, implementasi sistem whistler blower, dan anti fraud prevention dengan target waktu sampai dengan Juli 2011.

Kedua, enhancement plan, antara lain pengamanan limit finding, mengembangkan proses identifikasi dan penilaian risiko, peningkatan risk awareness, enchantment program APU/PPT, dan penyempurnaan early warning signal dengan target waktu antara Juli sampai dengan Desember 2011.

"Selain itu, menonaktifkan sementara seluruh pegawai yang memiliki keterlibatan langsung dengan kasus pembobolan untuk memudahkan proses investigasi," pungkas Halim.

(nia/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads