Bank Mega Belum Pecat Karyawan yang Diduga 'Kaki Tangan' Pembobolan

Bank Mega Belum Pecat Karyawan yang Diduga 'Kaki Tangan' Pembobolan

- detikFinance
Rabu, 22 Jun 2011 14:14 WIB
Bank Mega Belum Pecat Karyawan yang Diduga Kaki Tangan Pembobolan
Jakarta - PT Bank Mega Tbk telah memberhentikan mantan kepala cabang Jababeka, Itman Harry Basuki. Namun untuk 'kaki tangan' Itman yang diduga terlibat, perseroan belum melakukan pemecatan, hanya sebatas memindahkan yang bersangkutan untuk memudahkan pemeriksaan.

Demikian disampaikan Dirut Bank Mega JB Kendarto dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI terkait kasus Bank Mega, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

"Kepala cabangnya (Itman) sudah kita berhentikan, yang lain yang terlibat itu dari customer service, teller, kita pindahkan ke lain tempat dengan jabatan non job. Ini untuk memperlancar pemeriksaan oleh yang berwajib, karena BI periksa kita, polisi, jaksa," ujar Kendarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, para karyawan yang diduga terlibat tersebut memang belum dipecat menunggu hasil dari pemeriksaan pihak yang berwenang terlebih dahulu. Mereka yang dipidahkan adalah semua staf di kantor cabang Jababeka yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan dana Elnusa maupun Pemkab Batubara, yang jumlahnya tak sampai 10 orang.

"Kalau mereka nanti terbukti bersalah, pasti akan kita ambil tindakan. Tapi kalau mereka tidak bersalah dan diputuskan yang berwajib tidak bersalah, maka kita semena-mena kalau memberhentikan. Kan kita harus menghormati UU tenaga kerja," tambahnya.

Seperti diketahui, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Kasus lain adalah hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

Atas kasus pembobolan tersebut, BI telah menetapkan sejumlah sanksi kepada bank milik Chairul Tanjung tersebut. Sanksi itu antara lain adalah:
  1. Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 tahun.
  2. Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 tahun.
(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads