Demikian disampaikan Dirut Bank Mega JB Kendarto dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI terkait kasus Bank Mega, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
"Kepala cabangnya (Itman) sudah kita berhentikan, yang lain yang terlibat itu dari customer service, teller, kita pindahkan ke lain tempat dengan jabatan non job. Ini untuk memperlancar pemeriksaan oleh yang berwajib, karena BI periksa kita, polisi, jaksa," ujar Kendarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka nanti terbukti bersalah, pasti akan kita ambil tindakan. Tapi kalau mereka tidak bersalah dan diputuskan yang berwajib tidak bersalah, maka kita semena-mena kalau memberhentikan. Kan kita harus menghormati UU tenaga kerja," tambahnya.
Seperti diketahui, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.
Kasus lain adalah hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.
Atas kasus pembobolan tersebut, BI telah menetapkan sejumlah sanksi kepada bank milik Chairul Tanjung tersebut. Sanksi itu antara lain adalah:
- Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 tahun.
- Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 tahun.











































